Dinas pendapatan Daerah (Dispenda) kota Tanjungpinang melakukan razia di sejumlah baleho dan spanduk para caleg (calon legislatif) di beberapa tempat di Tanjungpinang, Rabu (8/10) kemarin. Pada saat razia, setidaknya 50 atribut partai ditertibkan karena atribut parpol makin semrawut saat memasng atribut tersebut di berbagai titik yang dianggap strategi.
''Beberapa atribut parpol yang kami bersihkan itu disebabkan atribut tersebut berada ditempat yang tidak ditentukan. Sehingga hal ini cukup mengganggu pemandangan,'' ungkap kasi pendataan dan pendaftaran, pengolahan data dan informasi Dispenda, Mochammad Armandi.
Atribut parpol yang ditertibkan yang pemasangannya berada di ruas jalan seperti di jalan DI Panjaitan, Jl Pemuda, Kacapuri dan Jl Sutami . Beberapa atribut yang terletak di sekolah dan rumah-rumah ibadah turut ditertibkan Dispenda.
Tim terdiri dari empat orang, lanjut Armandi, akan secara rutin menggelar penertiban secara berkala.
''Penertiban ini kita lakukan di daerah-daerah yang memang dilarang untuk meletakkan atribut partai,'' tuturnya.
Sehingga, Dispenda menghimbau kepada seluruh caleg untuk menempatkan alat peraga dan spanduk tersebut pada tempat yang diperbolehkan. Selain itu, Dispenda juga mengharapkan spanduk-spanduk tersebut dapat diberitahukan kepada pihak Dispenda untuk ikut mengawasi pemasangannya.
''Kami sangat mengharapkan bantuan daripada parpol dan caleg untuk ikut memberitahukan tempat pemasangan spanduk itu. Sehingga nantinya kami dapat mengawasi. Untuk parpol tidak dikenakan retrebusi,'' tandasnya.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu