Terkait Menggunakan Sistem Suara Terbanyak
Beberapa partai politik memilih menggunakan suara terbanyak dibanding nomor urut. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Tahun 2009 yang digunakan adalah nomor urut calon legislatif. Bila terjadi persoalan KPU maupun Makamah Konsitusi berpegang pada Undang-Undang.
Timbul Sianturi, Ketua Harian Badan Pengendali Pemenang Pemilu (Bapilu) Golkar Kabupaten Bintan, kemarin, menuturkan, partai politik yang akan menyelesaikan persoalan internal, bila terjadi persoalan.
''Bila terjadi persoalan mengenai suara terbanyak di dalam lingkungan partai politik yang menggunakan sistem suara terbanyak, partai politik yang akan menyelesaikan permasalahan ini. Karena ini merupakan persoalan internal parpol,'' ujarnya di ruang kerjanya di Kantor DPRD Bintan.
Diuraikan anggota DPRD Kabupaten Bintan itu, yang mencalonkan caleg (calog legislatif) partai politik yang bersangkutan, tentunya bila terjadi persoalan. Parpol lah yang menyelesaikan. KPU tinggal menerima hasilnya saja.
''Biarlah parpol yang mengatasi selama mekanisme suara terbanyak tidak melanggar Undang Undang Pemilu. Harapan partai politik menggunakan suara terbanyak agar masyarakat dapat menentukan yang terbaik,'' ujarnya.
Selain itu, partai Golkar juga optimis dapat meraih target yang ditetapkan secara nasional yakni perolehan suara 30 persen. ''Kami optimis dapat mencapai target. Kami di daerah akan berusaha. Karena pengalaman pemilu 2004, kami mendapatkan perolehan suara terbanyak dan nomor satu untuk Partai Golkar daerah Kabupaten Bintan,'' tandasnya.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu