Pemberantas premanisme hingga minuman berakohol atau minuman keras (miras) terus dilaksanakan disetiap polsek. Senin (1/12) malam, sekitar pukul 22.30 WIB, jajaran Polsek Bukit Bestari melakukan razia di Tanjungunggat dan berhasil mengamankan satu warung yang menjual miras di dekat bengkel di Tanjungungat sebanyak 54 botol. Sembilan jenis miras tersebut dijual tanpa ada izin dengan kadar akhohol 15 persen.
Menurut AKP Arifin Efendi, Kapolsek Bukit Bestari, kemarin, razia terhadap premanisme maupun miras akan terus dilaksanakan untuk menjaga keamanan.
''Kami mengamankan Muhammad yang memiliki warung yang menjual minuman keras itu dan juga barang dagangan yang tanpa izin itu,'' ungkapnya. Minuman yang diamankan itu, lanjut Arifin, akan disita dan diserahkan ke Polres untuk dilakukan pemusnahan.
Sementara itu, Muhammad menuturkan, dirinya sudah dua kali tertangkap berjualan minuman keras. ''Saya baru berjualan tiga bulan ini. Sebelumnya pernah berjualan, tapi sudah lama tak berjualan karena pernah ditangkap,'' ungkapnya.
Diakuinya, dirinya terpaksa kembali menjual minuman keras, karena agen dari Jalan Tambak menitipkan barangnya disitu, baru setelah laku dibayar atau bayar setengah dulu. Kalau ada modal.
Karena keterbatasan modal, penawaran menarik yang diberikan agen miras tersebut disambut baik. Sehingga ia pun kembali berjualan miras. ''Dalam seminggu laku satu lusin setiap jenis miras, harga yang saya jual bervariasi ada yang Rp10 ribu hingga Rp23 ribu,'' tandasnya.
tapi bingung, jual miras itu khan pakai modal, kok bukan ke tempat yang benar yach..., dan lagi ada aparat juga loe yang minta jatah keamanan katanya..hehehe (sok tau gw yach)
ReplyDeletehehe... ya, kata orang namanya juga usaha
ReplyDeletekalau mau dilarang dan aman bagusnya semua miras dilarang beredar, jangan yang cuma murahan aja percuma dan tidak adil
ReplyDelete