Menu

Jan 4, 2009

Bawa 5 TKI Ilegal, Calo TKI Diamankan

Kembali lagi jajaran Polisi Resort Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) mengamankan Ali Yasin (58) yang diduga merupakan calo TKI dan hendak membawa lima TKI ke Malaysia tanpa menggunakan dokumen resmi, Selasa (23/12).

''Pelaku kami amankan selasa (23/12) sekitar pukul 05.30 di pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura karena membawa lima TKI tanpa menggunakan dokumen resmi,'' ujar AKP Aris Rusdiyanto, Kapolsek KP3 Tanjungpinang, Jumat (2/1).

Menurutnya, dua orang petugas KP3 saat sedang bertugas mencurigai pelaku dan lima orang yang bersamanya. Begitu diperiksa ternyata calon TKI yang dicurigai tidak bisa menunjukan dokumen yang lengkap.

Kelima calon TKI tanpa menunjukan dokumen sah yakni Erlistiaroh, Nanin Ida Prihatin, Niwati, Muhammad Hasan, dan Mohammad Rudi.

''Mereka mengaku yang yang mengurusin semuanya adalah Ali Yasin, karena itu Ali dan kelima calon TKI itu segera kami amankan,'' ungkapnya.

Sementara itu, Ali Yasin, tersangka calo TKI mengaku hanya menolong mereka untuk membelikan tiket dari Tanjungpinang ke Malaysia.

''Saya ketemu mereka di Surabaya dan saya menolong mereka. Karena katanya mereka ada yang mau menengok suaminya bekerja di Malasyia, menjenguk keluarganya di sana,'' ujar pria yang berdomisili di Kijang.

Yasin menolak dikatakan sebagai calo TKI. ''Saya hanya membantu membelikan tiket,'' tuturnya sambil tertunduk.

Diakuinya, dirinya mengambil untung sedikit dari harga tiket yang dibelinya. ''Saya cuma minta per orang Rp1 juta untuk biaya tiket dan fiskal Rp500 ribu. Saya tidak mencarikan mereka kerja di sana hanya menolong membelikan tiket,'' tandasnya.

Atas perbuatan pelaku, polisi mengenakan Pasal 102 ayat 1 huruf a Junto Pasal 103 UU No 39 dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda Rp500 juta.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu