Menu

Jan 9, 2009

Kejati Panggil Kontraktor PDAM

Terkait dugaan penanaman Pipa tidak sesuai Bestek

Kasus PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Tirta Janggi yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau masih terus berlanjut. Walaupun sempat dihentikan, lantaran saksi-saksi inti yang dipanggil untuk dimintai keterangan sedang pergi haji.

Kasus ini bergulir, karena Kejati Kepri mencurigai kualitas pemasangan pipa yang dilakukan kontraktor tidak sesuai bestek, seperti kedalaman pipa yang minimal harus satu setengah meter dari permukaan tanah. Seluruh pipa tersebut harus dibalut pasir sekitar 5 sentimeter sebelum ditimbun tanah.

''Selain dari kecurigaan kami mengenai hal ini, kami juga menerima laporan dari masyarakat mengenai kualitas pipa yang dibuat kontraktor yang menang tender,'' ujar Bambang Pasca SH, Humas Kejati Kepri, Kamis (8/1) kemarin.

Menurutnya, kedalaman pipa ini tak sampai satu meter setengah dan tidak ada pasir yang harus membungkus pipa. Sesuai dengan perjanjian kontrak yang harus dilakukan pemenang tender.

Hal itu berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan Kejati Kepri Jumat (21/11) lalu di lokasi penanaman pipa tidak sesuai bestek. Kedalam pipa yang ditanam kontraktor dari dana APBN 2007 untuk proyek pemasangan pipa PDAM hanya setengah meter, padahal dalam perjanjian satu setengah meter kedalaman penamanan pipa. Selain itu, pipa tersebut tidak ditutup dengan tanah hitam, sesuai kontrak.

''Kami sudah memeriksa lima saksi dan masih ada tiga saksi yang belum dimintai keterangan. Kami sudah melayangkan enam surat pemanggilan, namun hingga sekarang saksi kontraktor proyek pipa, sub kontraktor dan konsultasi pengawas proyek masih belum datang. Karena sedang naik haji,'' ungkapnya.

Karena itu, pemeriksaan saksi-saksi untuk pengumpulan data masih terhenti. ''Kami biarkan dulu mereka istirahat, karena baru pulang dari naik haji. Habis itu akan kami panggil lagi,'' ujarnya.

Diakuinya, pihaknya juga mengalami kesulitan memanggil saksi pemanang tender, karena alamat kantornya sudah tidak ada lagi.

''Untuk saksi itu, kami minta Dinas PU, Afrizal untuk memanggil mereka. Karena Dinas PU merupakan unit satuan kerja. Dimana pemenang tender berhubungan langsung dengan Dinas PU yang menangani proyek ini,'' tandasnya.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu