Menu

Feb 24, 2009

Ismeth Diperiksa KPK Kasus Damkar

Pemeriksaan Ismeth Abdullah yang dipanggil KPK untuk kasus damkar (Pemadam Kebakaran) di Jakarta selama sembilan jam. Menurut Ismeth Abdullah, Gubernur Kepulauan Riau, Minggu (22/2), pemanggilan dirinya ke KPK sebagai saksi.

''Saya dipanggil sebagai saksi terkait kasus damkar. Ada sekitar dua puluh pertanyaan yang ditanyakan kepada saya,'' tuturnya di sela-sela pertemuan dengan Menkokesra di Tanjunguban

KPK yang memanggil Ismeth Abdullah sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi damkar, karena pada saat pengadaan mobil pemadam kebakaran, pada saat itu posisi orang nomor satu di Kepulauan Riau itu masih sebagai Ketua Otorita Batam. Dimana pengadaan mobil tersebut diadakan.

''Saya dipanggil dan ditanyai seputar hubungan saya dengan Oentarto. Hubungan saya dengan Oentarto hanya sebagai rekan dan pihak KPK juga menanyakan apakah dia memaksa dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran,'' ungkapnya.

Kamis (19/2), Ismeth Abdullah mengadiri pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), walaupun sebelumnya Ismeth Sempat tidak mengadiri pemanggilan KPK. Dikarenakan kesibukannya menemui para investor yang sudah di agendakan.

Sekedar diketahui, Ismeth dipanggil KPK dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Oentarto Sindung Mawardi.

Pemanggilan Ismeth ke ruang pemeriksaan KPK untuk melengkapi keterangan saksi-saksi yang sudah ada. ''Ismeth dipanggil untuk kasus damkar dengan tersangka Dirjen Otda itu saja loh. Jadi bukan untuk kasus lainnya,” tutur Johan, juru bicara KPK belum lama ini.

Oentarto sendiri telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah. Bahkan dia sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Mei 2008. Pengadaan mobil pemadam kebakaran berdasarkan pada radiogram Depdagri yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi pada 2002 ketika Menteri Dalam Negeri dijabat oleh Hari Sabarno.

Untuk radiogram tersebut dikirimkan ke sejumlah provinsi untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan jenis tertentu yang hanya diproduksi PT Istana Sarana Raya, milik Hengki Samuel Daud. Hengki hingga saat ini masih ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu