Pihak kepolisian Tanjungpinang Barat berhasil mengamankan pencurian ponsel yang dilakukan tersangka Zanuari (31), Jumat (20/2) malam. Ditangkapnya tersangka Zanuari, berkat laporan dari korban yang kehilangan ponsel miliknya. Sebelumnya, Zanuar merupakan pegawai di pabrik rokok di Jalan Matador.
Menurut AKBP Yusri Yunus, Sabtu (21/2) lalu, Zanuari didapati korbannya sedang berada di batu enam. Saat didatangi kawannya dia lari. Sehingga kawannya curiga dan segera melapor ke polisi.
''Jajaran kami berhasil mengamankan tersangka di kilometer sembilan belas di jalan Tanjunguban. Dari situ kami melakukan pengembangan dan dapat lagi dua tersangka yang kami duga sebagai pelantara dan pengadah barang,'' tuturn Yusri.
Polisi juga mengamanakan Aminuddin alias Pak De yang membantu tersangka menjual ponselnya dan salah seorang penadah barang hasil curian tersangka Zanuari, bernama Jali.
Menurut Yusri, tersangka Zanuari merupakan pelaku pencurian hand phone di Jalan Matador, seperti yang dilaporkan korbanya pada 3 Januari lalu.
Bahkan pelaku juga diduga telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi yang ada di Tanjungpinang. ''Dari laporan pengaduan yang kita terima dari tiga korban yakni Sobirin, Bayu dan Aliong,'' tuturnya.
Dari tangan tersangka polisi telah mengamankan tiga unit ponsel merek Nokia 1200, Nokia 6680 dan Nokia N 70 dari tangan tersangka, dan dijadikan barang bukti. Dari keterangan pelaku yang masih berbelit-belit, polisi masih melakukan pengembangan data atas kasus pencurian ponsel yang dilakukan Zanuari.
Hingga saat ini, tambah Yusri Yunus, polisi masih terus melakukan pengembangan atas tindakan pencurian yang dilakukan tersangka. Untuk proses hukum selanjutnya, saat ini Zanuar resmi ditetapkan jadi tersangka. Begitu juga dengan Aminuddin dan Jali sebagai penadah, masih dilakukan pendalaman.
''Kepada tersangka Zanuari kita kenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Sedangkan dua orang lainnya kita kenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman tiga tahun lebih penjara,'' tukas Yusri Yunus didampingi AKP Amin, Kapolsekta Tanjungpinang Barat.
Sementara itu, Jali, penadah yang memiliki conter ponsel di Kijang Lama menuturkan, tidak mengetahui kalau tiga ponsel yang dibelinya merupakan hasil curian. ''Saya hanya kenal pak de dari seorang kawan. Dia mau menjual ponselnya untuk biaya sekolah anak. Ya, saya beli dengan harga Rp1.275 .000 untuk tiga unit ponsel,'' akunya.
Sementara itu Pak de mengakui kalau tiga ponsel itu dijual ke Jali. ''Saya hanya berniat membantu Zanuari. Saya memang tidak mengenal dia. Waktu pertama kali ketemu dia sedang berdiri di depan warung saya dan saya tawarkan tempat persingahan. Karena katanya dia mau ke Tanjunguban,'' ujarnya di Mapolsekta Tanjungpinang Barat.
Kata Pak de, tiga ponsel itu mau dijual karena dia (Zanuari, red) butuh uang untuk berangkat ke Malaysia lagi.
''Saya hanya berniat membantu dan tidak tahu kalau barang itu merupakan barang curian,'' tukas Pak De lesu.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu