Menu

Mar 16, 2009

Berawal dari Mengamankan TKI, Gagalkan Penyelundupan

Polresta Bintan berhasil mengamankan satu truk rokok yang diduga hendak di kirim ke negara Malaysia tanpa dokumen yang jelas alias akan diselundupkan. Kasus penyelundupan rokok tersebut terungkap karena jajaran Polresta Bintan mengembangkan kasus penangkapan TKI ilegal yang hendak diberangkatkan, Kamis (12/3) lalu.

Menurut AKBP Yohanes Widodo, Kapolresta Bintan, Minggu (15/3), kasus terungkapnya dugaan penyelundupan rokok
sebanyak 78 karung goni warna putih yang berisikan rokok berbagai merek tiap karung berisi tiga tim rokok yang akan diselundupkan ke Malaysia.

''Rokok ini kami temukan di rumah salah satu tersangka Ahwan bin Sutarjo yang berada di Kilometer 16 Lorong Bambu Kuning di Tanjunguban. Rokok ini disembunyikan di dalam karung dan disimpan di kamarnya,'' ujar Yohanes.

Terungkapnya penyelundupan rokok ini berawal dari pengembangan kasus TKI ilegal yang hendak diberangkatkan tanpa ada dokumen yang lengkap dengan tersangka Ahwan Bin Sutarjo alias Botak dan Zulaini Bin Tamrin. Mereka diamankan karena diduga sebagai pelaku tindak pidana Perlindungan dan Penempatan tenaga kerja ke luar negeri ke luar negeri.

Pelaku diamankan di Kilometer 16 lorong bambu kuning Tanjunguban, Kamis (12/3) dan melanggar Pasal 102 junto Pasal 4 UU RI No 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan TKI ke luar negeri dengan modus operandi dengan merekut dan menempatkan TKI ke luar negeri yang masih dibawah umur atas nama Andri 17 asal Buton dan 17 orang TKI lainnya yang dewasa tanpa melengkapi administrasi PJTKI yang menggunakan perusahaan PJKTI PT Mardel Sejahtera Internasional dengan pimpinan cabang bernama Reni.

''Dari hasil pengembangan itulah, Sabtu sekitar pukul 11.30 WIB di TKP yang sama di rumah tsk Ahwan Bin Sutarjo di KM 16 Lorong Bambu Kuning TG Uban di dalam kamar ditemukan 78 karung rokok yang diduga akan dikirimkan bersama TKI ilegal dan dibawah umur tersebut,'' tuturnya.

Ditegaskan Yohanes, kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan sebagai bukti pihak kepolisian melakukan sita dokumen PT, Paspor, dan juga rokok sebagai barang bukti.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu