Badan POM melakukan sidak disejumlah swalayan untuk melakukan pengecekan terhadap makanan yang mengandung melamin maupun yang tidak memiliki surat dari Badan POM. Rata-rata makanan yang ditemukan merupakan produk susu dan makanan bayi yang berasal dari Malaysia, dan produsen susu di Malaysia tersebut banyak yang mengimpor bahan bermelamin dari Cina. Sehingga pemerintah memutuskan untuk menarik semua jenis susu dari Malaysia yang tidak memiliki label BPOM.
''Ada beberapa suplayer di Kota Tanjungpinang yang tidak melampirkan label BPOM dan mengandung bahan melamin,'' ungkap Nyoman, Badan POM, kemarin.
Selain itu, BPOM juga menemukan produk-produk yang masih memiliki kemasan yang berbahasa asing, seharusnya produk tersebut tidak dibenarkan masuk ke Indonesia. Karena semua prosuk yang beredar di Indonesia harus memiliki kemasan berbahasa Indonesia.
''Sebelum produk makanan yang masuk ke Indonesia, importer wajib mendaftarkan terlebih dahulu jenis produk yang akan dijual ke BPOM,'' ungkapnya.
Sebab produk makanan maupun minuman tersebut harus melalui uji tes laboratorium dan aman dari jenis kimia membahayakan. ''Setelah mendapat persetujuan dari BPOM, Impotir wajib memesan produk yang menggunakan bahasa Indonesia dan akan langsung mencamtumkan label BPOM,'' ucapnya.
Sementara itu, Zainal, pengawas operasional swalayan Bintan 2001 mengaku tidak mengetahui kalau produk yang dijualnya mengandung bahan melamin.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu