Menu

Jun 30, 2009

Tanah Sengketa, Polisi Pasang Police Line

Masalah sengketa tanah di Dompak Darat masih terus berlanjut. Persoalan ini semakin memuncak tak kala polisi memsang police line di lahan penambangan bauksit dan pelabuhan loading milik PT TKA. Polisi memasang police line sebab PT Kemayan Bintan melaporkan PT Tri Karya Abadi.

Menurut Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Yusri Yunus, kemarin, pihaknya memasang police line berdasarkan tanah milik PT Kemayan Bintan yang sedang bersengketa dengan PT Tri Karya Abadi.

''PT Kemayan Bintan melaporkan PT TKA karena melakukan penyerobotan lahan miliknya. PT Kemayan Bintan melaporkan hal itu dan dia memiliki lahan berdasarkan HGB (Hak Guna Bangunan) Nomor 00871 yang berlaku mulai 1995 hingga 2004,'' tuturnya.

Berdasarkan itu lah, Polresta Tanjungpinang memasang police line. Sebab, Suban Hartono melaporkan lahannya diduga diserobot PT TKU melakukan penambangan bauksit di lahan milikinya. Menurut Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Nur Santiko, kepolisian melakukan penyegelan lahan untuk mencegah konflik yang kemungkinan dapat terjadi di antara para pihak yang sedang bersengketa.

''Kami sudah memeriksa Direktur PT TKA, Rd. Hingga saat ini kami masih melakukan penyelidikan. Dia datang minta penjelasan hukum terkait permasalahan lahan di Dompak,'' ucap Nur.

Sementara itu, kuasa hukum PT Kemayan Bintan, Hendi Devitra, menuturkan, luas lahan yang diduga digunakan PT TKA untuk kegiatan eksploitasi bauksit sebesar delapan hektare dan itu belum termasuk jalan dan pencucian bauksit.

PT Kemayan Bintan telah berulang kali memberikan peringatkan dan somasi kepada PT TKA agar menghentikan kegiatan penambangan bauksit yang berlangsung sejak awal 2009. Namun permintaan itu tidak dihiraukan PT TKA sehingga Suban Hartono terpaksa melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

''Kami sudah melayangkan somasi dan meminta PT TKA menghentikan penambangan bauksi untuk menghargai proses hukum yang masih berlangsung dan juga untuk menghindari kerugian yang lebih besar yang dialami PT Kemayan,'' jelasnya.

Rupanya niat baik tersebut tidak dianggap PT TKA, sehingga PT Kemayan Bintan melaporkan ke polisi untuk mengatasi konflik yang sedang berlangsung. Apalagi proses tersebut masih berlangsung. Selain itu, Hendi menuturkan, ada dugaan PT TKA telah melakukan pelanggaran terhadap ijin kuasa penambangan (KP) yang diberikan pemerintah. ''Penambangan bauksit disinyalir dilakukan hingga di luar KP,'' tukasnya.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu