Menu

Jun 30, 2009

Tidak Minta Maaf pada Istri, Bonus Lima Bulan

Sidang kasus KDRT

Pengadilan Negeri Tanjungpinang kembali menggelar sidang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan terdakwa anggota Kepolisian, Briptu Borlan Samosir. Majelis hakim Pengadilan menjatuhkan hukuman terhadap Borlan dijatuhkan sepuluh bulan. Putusan yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Selasa (26/5)
Seminggu sebelumnya, JPU menuntut terdakwa lima bulan penjara karena melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap koban Rs, yang merupakan isterinya sendiri.

Wahyu Widiya SH, majelis hakim menuturkan, terdakwa Borlan Samosir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga berupa tindak penganiayaan terhadap isterinya sendiri, yang dilakukan secara berulang-ulang.

Sebelum memutuskan hukuman terhadap terdakwa, majelis hakim menanyakan apakah terdakwa menyesal telah melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya. Selain itu, hakim juga meminta agar korban meminta maaf pada istrinya. Karena telah melakukan tindakan tersebut. Namun, hal tersebut tidak mau dilakukan terdakwa.

''Terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatan yang dilakukannya terhadap istrinya. Hal itu terlihat jelas terdakwa tidak berkenan meminta maaf pada istrinya. Atas perbutannya, terdakwa di dihukum 10 bulan penjara, dengan perintah tetap ditahan,'' ujar Wahyu Widiya.

Jaksa menuntut terdakwa dengan dakwaan alternatif pertama primer melanggar pasal 44 (1) UU KDRT, serta dalam dakwaan alternatif kedua pasal 49. Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa hanya dapat tertunduk diam sambil mengatakan, akan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan.

No comments:

Post a Comment

Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu