Pencurian 1 Unit RPM Digital Sepeda Motor
Dua pelajar SMK, Haristan (15) dan Isandi (17) disidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang karena melakukan perbuatan mencuri satu unit RPM digital sepeda motor milik Said yang diparkir di pelantar, Rabu (22/4) lalu. Sidang kali ini mendengar tuntunan dari Jaksa Penuntut Umum, Herlambang dan juga vonis dari Hakim tunggal, Endang, Kamis (11/6).
Menurut JPU, Herlambang, terdakwa memang terbukti telah melakukan tindakan yang salah dan merugikan orang lain. Karena mengambil barang dengan cara mematahkannya.
''Atas perbuatan terdakwa yang sudah melanggar hukum dan dikarenakan kedua terdakwa juga masih anak dibawah umur. Kami menuntut agar terdakwa dihukum penjara tiga bulan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,'' ungkapnya.
Jaksa Penuntut Umum, menuntun masing-masing terdakwa agar dipenjara selama tiga bulan, atas perbuatannya yang telah melanggar hukum. Setelah mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sri Endang, hakim tunggal memutuskan masing-masing terdakwa divonis satu bulan 21 hari.
''Mengingat terdakwa masih dibawah umur dan juga telah berkelakukan baik selama di persidangan dan juga menyesali perbuatannya. Terdakwa kita hukum 21 hari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,'' ungkapnya.
Dalam persidangan yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB, kedua terdakwa didampingi Bapas, Agus B. Setiap sidang yang menyangkut terdakwa yang merupakan anak-anak. Pihak terkait seperti Bapas dan KPAID wajib turut serta mendampingi anak yang sedang diproses hukum.
Kedua remaja SMK tersebut tertangkap tangan saat sedang mengambil satu unit RPM digital sepeda moto.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu