Jaksa Penuntut yang menangani kasus itu menuntut terdakwa 6 bulan penjara, karena terdakwa tidak sampai merusak keperawanan korban Bunga (2), namun terdakwa hanya memegang-megang dan memeluk korban dan memegang alat kelamin korban dan berdasarkan visum terdapat kemerah-merahaan pada kemaluaan korban.
Menurut Kepala seksi Pidana umum (kasi pidum) kejaksan Negeri Tanjungpinang Rustam beberapa waktu lalu, dituntutnya terdakwa Pencabulan Sunaryo Bin Ahmad Dalimin 6 bulan penjara, karena terdakwa tidak sampai merusak keperawanan korban.
''Walaupun masih anak dibawah umur tetapi pembuktiannya cendrung pasal 290 KUHP, dan mengenai tuntutan 6 bulan, karena terdakwa hanya memeluk-meluk korban," ungkapnya.
Sementara itu, orangtua korban Bunga, Senin (22/6) tidak terima terdakwa hanya dituntut jaksa 6 bulan penjara. Menurut, Sukirman, orangtua Bunga, pihaknya sudah melaporkan kasus yang dialami anaknya ke Komnas Anak.
Selain melaporkan kasus pencabulan yang dinilainya tidak menunjukan nilai keadilan itu ke Komnas HAM. Sukirman juga berencana melaporkan Jaksa yang menangani kasus anaknya ke kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan juga Kejaksaan Agung Jakarta.
''Saya hanya butuh keadilan, ini mengenai hakl asasi anak saya, sedangkan maling ayam saja dituntut lebih dari 6 bulan. Kasus anak saya ini pencabulan dan sudah menodai dan merusak masa depan anak saya hanya dituntut 6 bulan. Saya jelas saya tidak terima,'' ujarnya.
Sebelumnya, Sukirman mengaku telah mendatangi Kanwil Hukum dan HAM Provinsi kepri, serta KPAID Provinsi Kepri, Namun sayang hingga saat ini belum ada tindakan yang dibuat dan dilakukan KPAID Provinsi Kepri. Sedangkan Kanwil hukum dan HAM Kepri telah menerima laporan. Saat ini Kanwil Hukum dan HAM Kepri meminta BAP pemeriksaan terdakwa Sunaryo dari Polsek Tanjungpinang Barat, serta kejaksaan Negeri, dan dengan dasar permintaan BAP kasus pencabulan.
Sementara itu, Ketua KPAID, Putu Elvina Gani mengungkapkan, pihaknya sudah mendatangi hakim yang menangani kasus itu.
''Kita minta tuntutan jaksa untuk dipertimbangkan kembali. Sebagai salah satu institusi korektif hakim dapat mempertimbangkan dengan bijak instermen hukum pencabulan terhadap anak tetap menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak,'' ungkapnya.
Putu menambahkan, kalau pun jaksa menggunakan Pasal 290 karena mengalami kesulitan menyediakan saksi , ancaman hukuman terhadap percobaan pencabulan seharusnya sepertiga lebih dari ancaman pokok tujuh tahun penjara.
''Tuntutan enam bulan sama dengtan tidak ada etika baik untuk melindungi anak. Ini merupakan tanggungjawab kita bersama,'' tukasnya.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu