Kejaksaan negeri Tanjungpinang melarang perderan buku pelajaran Sejarah dan Atlas nasional dan Internasional dari berbagai judul dan terbitan untuk diedarkan dan dipelajari siswa-siswi SMP/SMA sederajat di kota Tanjungpinang dan Kepri sebanyak 54 judul buku, Kamis (18/6).
Hal tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk mewaspadi terjadinya penyesatan sejarah konfrontasi G.30.S/PKI dan pencantuman provinsi Irian jaya menjadi 4 provinsi serta pencantuman bendera Bintang Kejora didalam peta Atlas buku yang dilarang. Buku yang dilarang antaara lain, buku Sejarah SMP Kelas III, penulis Machi Suhadi terbitan Erlangga, Sejarah SMP kelas I tulisan Anwar Kurniawan terbitan Yudistira, 9 judul buku Sejarah untuk kelas I,II, dan III Karangan Matroji, terbitan Erlangga, buku Sejarah Nasional dan Umum I Karangan Edhie Wurjantoro terbitan Depdikbud, Sejarah Nasinal I karangan, Siti Warida,H.Q Sunarto,Suradi dan Rubiyanto terbitan Bumi Aksara. Buku Kroni Sejarah kelas I dan II SMP tulisan Anwar Kurniawan terbitan Yudistira Serta buku Sejarah untuk SMP.SMA dan sejarah SMA Nasional Indonesia Karangan matroji dan I Wajan Bedekek terbitan Yudistira dan Erlangga.
Serta sejumlah buku Atlas yang dilarang antara lain, Atlas 33 Provinsi terbitan Anoka, Atlasa Indonesia dan Dunia terbuitan Mitra Pelajar, Atlasa Indonesia terbitan Anoki, serta sejumlah buku Atlas lainya. Menurut, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Datas Ginting Suka melalui kasi Intelijen kejaksaan negeri Tanjungpinang Ronald Bakara, Pelarangan dan pengawasan peredaran 54 buku mata pelajaran termasuk Atlas ini sesuai dengan surat edaran jaksa Kejaksaan Agung tentang pengawasan barang cetakan.
''Dalam Buku sejarah yang peredaranya dilarang dan tidak boleh diedarkan dan dipakai disekolah ini, ada ulasan buku yang menyatakan bahwa seolah-olah dalang terjadinya konfrontasi G.30.S/PKI bukan orgnisasi PKI,,'' ungkapnya.
Dalam buku Atlas yang dilarang diedarkan dan dipelajari siswa itu juga, terdapat lambang Bintang Kejora dan Provinsi Irian Jaya dibagi menjadi 3 Provinsi. Sejumlah buku ini, sesuai dengan surat edaran Kejaksan Agung dan UU kejaksaan nomor 11 tahun 2004 Tentang Pengawasan Barang cetakan, kita nyatakan dilarang untuk diedarkan, dan dipergunakan siswa disekolah untuk dipelajari.
''Bila masyarakat menemukan penggunaan buku tersebut agar dapat dilaporkan pada kejaksaan Negeri,bahkan sejumlah sekolah seiring dengan dimulainya penerimaan siswa baru tahun ini dianjurkan dan dilarang menggunakan buku-buku tersebut untuk diajarkan pada siswa-siswi disekolah yang ada di Kota Tanjungpinang,'' ungkapnya.
Hingga saat ini, kejaksaan terus mengamati dan memonitor perdaran 54 judul buku yang dilarang ini. Dan bila ditemukan kita akan mengamankan dan menyitanya. Disinggung mengenai sangsi yang akan dikenakan terkait dengan peredaran buku ini, Ronald mengungkapkan, jikaditemukan pertama akan disita dan diperingatkan, dan bila memang masih tetap diedarkan, pihak kejaksaan akan mengambil tindakan hukum sesuai aturan pidana yang berlaku di Indonesia.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu