PT TLB Tidak Sanggup Lanjutkan Pembangunan
Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Removable yang berkekuatan 2x12 MW di Bintan Timur tidak akan berjalan. Pasalnya, investot yang menang tender tidak sanggup untuk membangun PLTU yang ada di lokasi tersebut. Padahal, proyek itu yang meresmikan adalah Wakil Gubernur Kepulauan Riau, HM Sani bulan Maret 2008 lalu.
Menurut Gubernur Kepri, Ismeth Abdullah, Kamis (19/6), pemenang proyek gagal dalam pelaksaan pembangunan PLTU yang ada di Bintan.
''Kita sudah meminta PT PLN (Persero) untuk mencari investor baru yang mau menanamkan usahanya dibidang kelistrikan di Bintan, menurut kontraktor semua harga naik. Sehingga kalau melanjutkan mengalami kerugian,'' tuturnya.
PT TLB (Tenaga Listri Bintan) sebagai investor yang tadinya diharapkan dapat mengatasi krisis listrik di Pulau Bintan, ternyata tidak bisa melaksankan proyek tersebut. Padahal, kondisi listrik di Bintan kian hari kian memprihatinkan. Masih banyak calon pelanggan baru yang masih belum bisa terpenuhi kebutuhannya. Sedangkan pelanggan lama mau tidak mau selalu mendapatkan giliran mati lampu.
Diakui Ismeth, pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan persoalan secara lisan ke PLN agar segera mencari pengganti investor PT TLB untuk meneruskan proyek 2x12 MW. ''PT TLB tidak mau melanjutkan pengkerjaannya karena perhitungan nilai jual dan modal investasi tidak menguntungkan lagi bagi perusahaan itu. Sehingga ia lebih memilih tidak melanjutkan proyek pembangunan PLTU,'' urai Ismeth.
Orang nomor satu di Kepulauan Riau itu akan menyurati PT PLN untuk segera mencari investor lain agar proyek PLTU di Sungai Lekop bisa diselesaikan secepatnya. Sehingga masyarakat tidak mengalami kesulitan terhadap listrik.
''Dulu kita juga pernah menyurati PLN terkait proyek PLTU Tanjung Kasam di Telagapungur yang sempat tertunda. PLN juga berhasil mencari investor baru untuk melanjutkannya proyek ini,'' ungkapnya.
Disinggung pemberian sangsi terhadap PT TLB, Ismeth menuturkan, pihaknya tidak bisa, sebab mitra dalam proyek tersebut PT Pembangunan Kepri yang nota bene Perusahaan daerah. ''Yang berhak memberikan sangksi PT PLN sebagai pemegang hak tunggal di bidang listrik. PT Pembangunan Kepri bisa menegur karena memiliki saham 10 persen,'' tukasnya.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih Telah Berkunjung dan Silahkan berkomentar sesuai dengan artikel. No spammy please..... Salam cantik, sehat dan bahagia selalu