Letuskan Pistol 3 Kali, 4 Bandar Diamankan

1 comments

Barang Bukti Sempat Dibuang dari Ruko Lantai II

Satuan Unit Narkoba Polresta terus memberantas narkoba yang ada di Kota Tanjungpinang, baru beberapa waktu lalu, pengedar dan pengguna ganja diamankan. Kini kembali mengamankan dua bandar ekstasi, satu kurir dan satu pelantara ekstasi dalam beberapa jam.

Kejadiannya berawal saat polisi berhasil mengamankan Beni (27), sekitar pukul 17.40 di kediamannya di Jalan Tugu Pahlawan. Berhasil diamankannya Beni, sebagai kurir ekstasi. Polisi lalu melakukan pengembangan dan ditangkap Teguh (35), pelantara di Jalan Dewaruci, di Kompek Angkatan Laut. Setelah ditangkap Teguh, kembali polisi turun ke lokasi bersama dengan Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Yusri Yunus ke lokasi rumah bandar ekstasi yang beralamat di gg Meranti, Kilometer dua. Sekitar pukul 20.00 WIB, kedua bandar ekstasi diamankan di ruko.

''Kita sempat melakukan tembakan peringatan tiga kali terhadap tersangka Andi (29), karena mau mencoba kabur dan melakukan perlawanan saat diamankan,'' ujar Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Yusri Yunus.

Saat sedang diamankan, Andi sedang bekerja mengelas. Curiga saat didatangi orang tak dikenal, Andi pun mencoba mau melarikan diri, dan memberontak, polisi pun terpaksa mengeluarkan tembakan ke atas sebagai peringatan.

Rupanya tindakan yang dilakukan itu tidak digubris karyawan las bengkel di salah satu rumah toko di kilometer dua. Tembakan kedua pun kembali dikeluarkan, Andi pun masih bersikeras melarikan diri. Barulah tembakan ketiga, ia tak berkutik saat diamankan polisi.

''Kita memang sudah curiga, kalau di lantai atas masih ada satu pelaku lagi. Karena itu kita terus melakukan peringatan agar orang yang kita curigai itu tidak kabur. Ternyata benar, kami mengamankan satu lagi pelaku yang bernama Joko (37),'' tuturnya.

Diakui Yusri, saat itu Joko sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang botol tempat penyimpanan ekstasi itu keluar dari jendela yang berada dilantai dua.

''Kami mencoba menelusuri dan mencari dalam keadaan gelap dan akhirnya kami berhasil menemukan barang bukti dan membawa pelaku ke kantor polisi tanpa melakukan perlawanan lagi dan tidak bisa berkutik,'' ujar Yusri.

Pelaku dikenakan Pasal 59 Undang-Undang No 5 Tahun 1997 narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 154 butir ekstasi yang tersimpan dalam kemasan botol Tiansi.

HUT Gabungan Wartawan Kota Tanjungpinang ke II

1 comments

Sumbangkan Tas dan Perlengkapan Sekolah

Dalam rangka Hari Ulangtahun Gawako (Gabungan Wartawan Kota) Tanjungpinang yang ke II, beberapa wartawan yang tergabung dalam Gawako menyerahkan bantuan berupa tas dan perlengkapan sekolah kepada 127 siswa SD 06 Madong dan SMP satu atap. Sedangkan guru diberikan paket berupa 22 baju seragam guru. Tidak hanya memberikan sumbangan saja, tetapi Gawako juga mengadakan dialog bersama Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Ahadi, Senin (18/5).

Menurut Indra, Ketua Gawako Tanjungpinang, kegiatan ini dalam rangka HUT Gawako dan juga sebagai wujud bahwa kita juga peduli terhadap dunia pendidikan anak-anak.

''Memang mungkin ini bantuan yang tidak seberapa yang kita berikan, tetapi ini wujud kepedulian kita dalam pendidikan yang ada di Kota Tanjungpinang. Tidak hanya kegiatan ini saja, dalam waktu dekat kita juga akan mengadakan lomba karya tulis dan kita harapkan semua pelajar dapat berpartisipasi dalam kegiatan karya tulis ini,'' ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SD 06 Madong, Moh Soleh, menuturkan, kehidupan perekonomian siswa yang mengenyam pendidikan di SD dan SMP merupakan orangtua yang tidak mampu.

''Keseharian orangtua mereka bekerja sebagai nelayan dan hasilnya sebagian untuk membantu menyekolahkan anaknya agar mendapat pendidikan,'' ujarnya.

Soleh mengharapkan, agar wacana agar sekolah satu atap ditutup untuk dipertimbangkan. Karena faktor perekonomian keluarga siswa tidak mencukupi, jika ditutup akan memberatkan faktor perekonomian siswa.

Sementara itu, Staf Ahli Walikota Bidang Hukum dan Politik, Ali Hisyam, yang mewakili Wali Kota Tanjungpinang, Suryatati A Manan menuturkan, Pemerintah Kota Tanjungpinang sudah memberikan bantuan dalam bidang pendidikan.

''Bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu pemerintah memberikan bantuan baik dalam berupa dana BOS, maupun bantuan lain dari dana APBD Kota Tanjungpinang baik berupa perlengkapan sekolah, pembangunan hingga membantu biaya operasional sekolah,'' tukasnya.

Pada kesempatan dialog dengan Kepala Dinas Pendidikan banyak dimanfaatkan para guru untuk mengeluarkan pendapat dan juga meminta solusi terhadap pendidikan yang ada di Kota Tanjungpinang, khususnya di SD 16 Madong dan juga SMP satu atap.

April, salah satu siswi SMP satu atap merasa senang karena mendapatkan tas dari Gawako. ''Saya merasa senang mendapatkan tas dan perlengkapan buku. Saya mengucapkan terimaksih atas bantuannya,'' ucap gadis berkulit sawo matang itu.

Persyaratan Pembangunan Pelabuhan Sri Bintan Pura

0 comments

Suryatati : Belum Ada Jawaban dari BUMD

Pembangunan Pelabuhan Sri Bintan Pura yang rencananya akan dibangun megah dan moderen masih belum bisa direalisasikan. Kendala yang sedang dihadapi hingga saat ini masih belum diselesaikan secara internal antara PT Pelindo dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

''Persoalan ini masih belum diselesaikan. Kami sudah mensurati Pelindo untuk segera melengkapi persyaratan yang sudah kita ajukan dalam pembangunan pelabuhan Sri Bintan Pura,'' ujar Wali Kota Tanjungpinang, Suryatati A Manan, Sabtu (16/5).

Diakui Tatik, sapaan Suryatati A Manan, persyaratan itu tidak sesuai dengan perjanjian awal, Pemerintah Kota Tanjungpinang meminta agar PT Pelindo menyelesaikan terlebih dahulu persoalan sebelum melaksanakan pembangunan pelabuhan yang merupakan salah satu jalur masuknya pelabuhan domestik dan luar negeri di Kota Tanjungpinang.

''Kita minta agar mereka melengkapi persyaratan yang kita minta, setelah itu baru bisa dibahas kelanjutan lebih lanjut,'' ucapnya.

Tatik menegaskan, bukan pihaknya ingin menghalang-halangi pembangunan pelabuhan Sri Bintan Pura, tetapi persyaratan yang diajukan belum dipenuhi BUMD maupun pihak lain.

Menurutnya, dalam surat yang telah dikirim ke BUMD Kepri Pemko Tanjungpinang juga meminta agar PT (Persero) Pelindo Tanjungpinang terlebih dahulu dapat mencabut perjanjian kerjasama pembangunan baru pelabuhan Sri Bintanpura Tanjungpinang tersebut yang akan dilakukan bersama salah satu pengusaha lain.

''Kita sudah menegaskan agar perjanjian yang telah dibuat sebelumnya dengan salah satu perusahaan lain dapat dicabut dulu untuk menghindari adanya persoalan hukum kedepannya. Dan sampai saat ini belum ada jawabannya,'' katanya.

Sementara itu, beberapa waktu lalu, Komisaris Utama BUMD Pembangunan Kepri juga selaku wakil Gubernur Kepri HM Sani, menuturkan, pihaknya akan melengkapi permintaan Pemko Tanjungpinang dalam pengeluaran izin prinsip
masalah pembangunan baru Pelabuhan Sri Bintanpura Kota Tanjungpinangakan segera diajukan karena masih dalam persiapan.

Sani menegaskan sesuai pengakuan pihak Pelindo sendiri sejauh ini baru satu perusahaan yang melakukan kerjasama dengan BUMD untuk melakukan pembangunan baru pelabuhan Sri Bintanpura Kota Tanjungpinang yakni PT Bangun Bandar Cemerlang (BBC) sementara lainnya belum.

''Pelindo sendiri pernah menyatakan bahwa belum ada rekomendasi yang dikeluarkannya dengan pihak perusahaan lain dalam rencana pembangunan baru pelabuhan Sri Bintanpura Tanjungpinang, dulu kemungkinan pernah ada perusahaan mengajukan kerjasama tapi belum sampai ada kesepakatan lebih lanjut,'' urainya.

Ditegaskan Sani, pihaknya akan penuhi persyaratannya dan sedang memproses surat dari Pemerintah Kota Tanjungpinang. Saat ini BUMD sedang melengkapi untuk memproses permintaan tersebut, sehingga dapat segera menyelesaikan permasalahan administrasi.

Namun hingga saat ini, BUMD masih belum melengkapi persyaratan yang sudah diajukan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Sehingga pembangunan pelabuhan Mega Proyek Sri Bintan Pura masih belum bisa dilaksanakan. Berdasarkan master plan, rencananya bangunan Pelabuhan Sri Bintan pura akan menjadi mix used building atau bangunan multifungsi. Sri Bintan Pura tidak hanya sebagai pelabuhan saja, tetapi juga berfungsi sebagai pusat bisnis yang akan dilengkapi dengan mal tujuh lantai, hotel tujuh lantai, pusat jajanan, serta parkiran delapan lantai.

Siswi SMP Diperkosa, Setelah Diberi Miras

0 comments

Berkenalan di Bundaran Naga, Berakhir di Kamar Hotel

Saat itu sebut saja, Pinky (15) dan Violet (13) sedang duduk-duduk dipinggiran bundaran Naga, kilometer sembilan, Tanjungpinang, Kamis (14/5). Bosan duduk-duduk di bundaran Naga tersebut, kedua remaja itu pun kembali berjalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor yang memang dari tadi dibawanya. Saat itulah, ada serombongan pria yang berada di lokasi yang sama memanggil mereka.

Pria tersebut adalah Rio (19), Bayu (20), Jhon (27), dan Coki. Mereka mengajak kenalan Pinky dan Violet. ''Korban dipanggil Bayu dan mereka datang saling berkenalan satu dengan yang lain,'' ujar Kasat Narkoba, AKP Nur Santiko, Senin (18/5).

Setelah berbincang-bincang dan merasa akrab. Rio pun mengajak Pinky dan Violet jalan-jalan ke tepi laut. Mereka pun menaiki sepeda motor, tiga sepeda motor pun menembus malam, saat itu jam sudah menunjukan pukul 23.00 WIB. Pada saat sudah mendekati arah ke tepi laut, tiba-tiba mereka berganti haluan. ''Saat itu sepeda motor diputar ke jalan Tambak dan menuju wisma Sakura. Sudah sampai di Wisma, Rio pun langsung memesan satu kamar yakni di kamar 122,'' urainya.

Setelah memesan kamar, mereka pun masuk ke dalam ruangan. Saat itu, Rio pun kembali menawarkan minuman pada Pinky dan Violet. ''Mereka pesan minuman soft drink atau air mineral, rupanya pelaku malah membeli minuman keras, topi miring,'' tuturnya.

Yang membeli minuman saat itu Rio dan Bayu. Begitu kembali ke ruangan mereka meminta agar Pinky dan Violet untuk meminum minuman keras. Pinky tak kuasa menolak tawaran yang diberikan teman barunya. Padahal, Pinky, pelajar salah satu SMP di Tanjungpinang sempat menolak. Karena terus dipaksa akhirnya Pinky pun minum. Sedangkan Violet, pelajar kelas Enam SD itu menolak dengan tegas, walaupun beberapa kali kawan barunya itu menawarkan.

''Minuman yang mereka beli sudah habis, mereka beli lagi satu botol topi miring, kali ini minuman itu ditambah dengan bodrex. Begitu Pinky tidak sadarkan diri, Violet di paksa keluar kamar dan dititipkan di kamar 124,'' jelasnya.

Saat itu, Wandi, Aat sedang menginap di wisma Sakura. Setelah Violet diamankan di kamar itu, Rio, Bayu, dan Jhon pun mulai melakukan aksinya. Melihat kawan barunya, tidak sadarkan diri dan tergeletak di atas kasur kamar hotel. Timbul niatnya untuk melakukan aksi amoral.

''Pelaku mulai mengerayangi tubuh korban, karena korban tidak sadarkan diri dengan leluasa mereka mencabulin korban dengan menyentuh bagian-bagian sensitif tubuh korban secara bersamaan dan berebut. Saat tangan mereka sama-sama masuk ke kemaluan korban, akhirnya Bayu dan Jhon meninggalkan Rio sendirian di kamar,'' katanya.

Kesempatan itu, rupanya tidak disia-siakan Rio. Masih setengah mabuk, pria yang keseharian bekerja sebagai penjaga rumah itu pun langsung membuka celana jeans warna hitam yang dikenakan Pinky. Begitu celananya berhasil dibuka, tidak ketinggalan ia pun membuka celana dalam korban.

''Saat itu, Jhon masuk kembali ke dalam, dan melihat korban sudah berdarah lalu mengurungkan niatnya untuk memperkosa korban,'' tuturnya.

Korban ditinggalkan dalam keadaan telanjang. Sekitar pukul 04.30 WIB, Violet kembali ke dalam kamar 122 dan terkejut saat mendapati kawannya dalam keadaan telanjang dan memakaikan bajunya. Sekitar pukul 10.30 WIB, korban dan bersama kawannya pulang kembali ke rumah di Kijang.

''Saat itulah temannya ini menceritakan kepada orangtua korban, apalagi melihat jok sepeda motor anaknya berdarah. Langsung saja, Jumat dilaporkan ke Mapolresta Tanjungpinang,'' ujarnya.

Pelaku, lanjut Nur, ditangkap di rumah masing-masing, pertama kali yang diamankan Bayu, dari keterangan itu lah polisi menangkap kawannya.

''Dikarenakan dari tujuh pria itu hanya tiga orang ini yang melakukan pencabulan dan pemerkosaan, mereka kita amankan, sedangkan yang lainnya kita jadikan saksi,'' tukasnya.

Sementara itu, pengakuan Rio, dirinya memang mengajak Violet dan Pinky ke tepi laut. ''Ditengah jalan, Coki minta diajak ke wisma Sakura, makanya kita ke sana,'' tuturnya.

Diakuinya, saat kondisi Pinky sudah tidak sadarkan diri, ia, Bayu dan Jhon mengerayangi tubuh korban. ''Kita pegang-pengang dan mencium,'' ujar Rio yang dibenarkan Bayu dan Jhon.

Nah, karena saling berebut dan tidak nyaman memegang tubuh Pinky yang sudah tidak sadarkan diri, Bayu keluar dari kamar itu, diikuti Jhon. Tinggalkan Rio sendiri bersama Pinky yang sudah tidak tahu apa-apa lagi. Lampunya dihidupkan, setelah lampunya dihidupkan, kembali Rio menciumin Pinky, tidak puas sampai disitu, tubuh Pinky yang sudah tidak sadar itu langsung dibaliknya, lalu dibuka celananya.

''Saya main dengan dia tidak lama gak sampai satu menit saja,'' akunya sambil tertunduk.

Saat itulah masuk Jhon, melihat kondisi tubuh Pinky yang sudah berdarah. Pria yang keseharian bekerja sebagai tukang cukur itu pun enggan menyentuh tubuh korban. Maka, dibiarkannya lah tubuh korban itu dalam keadaan telanjang. ''Saya hanya menyentuh saja, tidak ikut memperkosa,'' tutur Jhon, yang diiyakan Bayu.

Karena perbuatannya itu, tiga pemuda diamankan di sel Mapolresta Tanjungpinang dan dijerat dengan Pasal 290 KUHP junto Pasal 82 Undang-Undang 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Zulkifli : Jumlah Pemilih Capres Bertambah

0 comments

Jumlah pemilih calon presiden di Kota Tanjungpinang bertambah. Berdasarkan rekapitulasi badan pelaksana dan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dari hasil rekapitulasi pemilih untuk Calon Presiden 2009 ini, jumlah yang sudah masuk dalam DPS sebanyak 144.221.

Demikian diungkapkan Ketua Pokja DPT, Zulkifli, Senin (11/5). ''Jumlah pemilih capres (calon presiden) bertambah sebanyak 1071 dari pemilih calon legislatif lalu yang jumlah pemilihnya sebanyak 133.250,'' ujarnya.

Diakuinya, jumlah daftar pemilih tersebut bertambah dikarenakan ada beberapa faktor, masyarakat yang sebelumnya tidak terdaftar di legislatif, pemilih pemula dan juga warga yang pindah ke Tanjungpinang.

Perbedaan jumlah daftar pemilih selama kurun waktu enam bulan terbilang sangat drastis. Pasalnya, jumlah pemilihan untuk legislatif saja sebanyak 133.250 yang masuk dalam DPT sedangkan pada saat pemilihan Wali Kota Tanjungpinang, DPT yang terdaftar berjumlah 124.249.

''Perbedaan enam bulan sangat kelihatan pada bertambahnya jumlah penduduk yang ada di Kota Tanjungpinang dan kita harapkan masyarakat juga berperan aktif untuk melihat DPS. Sebab kita memberikan jangka waktu mulai tanggal 11-17 Mei ini sebagai masa sanggahan,'' urainya.

Ditegaskannya, lewat dari masa sanggahan, KPU Kota Tanjungpinang tidak bisa berbuat apa-apa.

Selain itu, Herry Wibawa, anggota KPU Kota Tanjungpinang menuturkan untuk TPS (Tempat Pemilih Suara) akan disediakan satu TPS khusus. ''Kita akan menyediakan satu TPS khusus untuk di Rumah Tahanan dan juga satu TPS keliling di rumah sakit,'' ujarnya.

Herry menuturkan, TPS khusus tersebut dibuat karena jumlah pemilih di Rutan sebanyak 300 orang untuk Capres mendatang. ''Kita membuat TPS khusus, karena tidak mungkin penghuni rutan keluar untuk melakukan pemilihan,'' tukasnya.

Ketahuan Warga, Motor Supra X Ditinggal

1 comments

Rumah Kosong Dibobol

Melihat kondisi rumah kosong yang berlokasi di Perumahan Indah Bestari, Nomor 12 B, Hani Syswoyo alias Gareng (28) timbul niat jahat. Dia mengintai rumah tersebut dan ternyata tidak ada orang saat itu. Langsung saja, pria pekerja kuli bangunan itu memakir sepeda motor Supra X di samping rumah yang akan dicurinya. Lalu, berjalan ke belakang rumah. Saat itulah, pelaku melihat kayu yang tergeletak dan langsung dibawanya.

''Saya gunakan kayu itu untuk membuka pintu belakang,'' ujar Gareng menunjukan cara membuka pintu dengan merusak gagang pintu, Senin (11/5)

Caranya kayu itu ditaruh diatas gagang pintu dan kemudian dipukulnya beberapa kali, hingga gagang pintu itu rusak. Lalu, pintu itu di dobrak hingga terbuka. Namun, pada saat aksi terakhirnya itu. Rupanya ada warga yang mengetahui tindakan pelaku yang bernama Dedi Herman (23).

Spontan saja, pelaku kaget, karena aksinya diketahui warga. Langsung pelaku ngajir dan lupa membawa sepeda motor yang dipakirnya di samping rumah incarannya. Dedi yang mencurigai motor tersebut milik pelaku yang hendak membobol rumahnya itu pun langsung membawa ke rumah pak RT. Kejadian tersebut berlangsung Minggu (10/5).

Bersama pak RT, korban melaporkan tindakan pelaku kepada Mapolsekta Tanjungpinang Timur. Kejadian tersebut diperkirakan pukul 12.30 WIB dan dilaporkan ke Mapolsekta pukul 13.30. Mendapat laporan, polisi pun langsung ke TKP.

Di lain tempat, Gareng yang ketakutan pun pulang ke rumahnya yang berlokasi di Kampung Baru. Saat itu, dia bertemu dengan kawannya dan meminta tolong untuk mengambilkan sepeda motornya yang ketinggalan itu. ''Saya minta tolong kawan untuk mengambil sepeda motor saya, alasan saya motor saya kehabisan bensin,'' ucapnya.

Kawannya yang hendak mengambil sepeda motornya itu terkejut, saat diketahui tindakan kawannya itu. Bersama dengan polisi yang berpakaian preman, mencari pelaku. Saat mereka ke Kampung Baru, rupanya pelaku sudah tidak ada di lokasi SD 11. Pelaku rupanya sudah menuju jalan Pancur, Suka Berenang.

Kembali polisi mengintai buruannya dan pada saat itu lah, pelaku melihat kawannya berjalan dengan pria yang tak dikenal. ''Saya merasa curiga bahwa kawan saya berjalan dengan polisi, makanya saya ikutin dari belakang,'' ungkapnya.

Mengikuti polisi dari belakang, rupanya ketahuan juga oleh polisi yang berpakaian preman. Langsung saja pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsekta Tanjungpinang Timur, sekitar pukul 17.30 WIB.

''Kami amankan pelaku di Kampung Baru, setelah beberapa kali kita keliling dan rupanya dia melihat petugas kita dan merasa curiga dan terus mengikuti dari belakang hingga akhirnya ketangkap,'' ujar Kanit Reskrim Polsekta Tanjungpinang Timur, Ipda P Tarigan.

Pelaku, ujar Tarigan, dikenakapan Pasal 53 junto Pasal 363 KUHP tentang percobaan pencurian dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu, Gareng, pelaku mengakui, awalnya dia tidak ada niat mencuri. ''Saya hanya lewat dan tidak tahu kenapa ingin mencuri di rumah itu,'' ujarnya yang tidak mengetahui bahwa ternyata rumah yang hendak dicurinya itu adalah rumah kawan nongkrongnya.

Diakuinya, dirinya sendiri bingung kenapa bisa melakukan tindakan itu. Padahal di dompetnya sendiri, ia memiliki uang di dompet Rp105.000 dan tidak memiliki utang atau butuh uang.

Keponakan Bacok Pamannya Tiga Kali

0 comments

Bersumber dari Daun Ubi hingga Pembacokan

Selang satu jam, pelaku Dedi Hendra (19) membacok pamannya yang bernama Jhonni Lamser (39), Sabtu (9/5) malam, sekitar pukul 22.30 di sekitar rumah pelaku yang berlokasi Jalan Sei Sudip Dompak, Tanjungpinang, dengan menggunakan parang.

Demikian diungkapkan Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Yusri Yunus melalui Kapolsekta Bukit Bestari, AKP Arifin Effendi, Minggu (10/5). ''Pelaku membacok pamannya dengan menggunakan parang hingga menyebabkan luka pada bagian kepala sebelah kiri, bagian tangan sebelah kiri dan juga pada bagian kaki sebelah kiri,'' ujar Arifin.

Usai menganiaya pamannya dengan menggunakan parang, pelaku langsung kabur. Saat ada saksi yang mengetahui tindakan tersebut, yang tidak lain adalah bibinya. Mendengar teriakan itu, pelaku pun langsung kabur. Sedangkan korban yang terkapar, masih sempat menghubungi Ketua RT dan kemudian warga bersama polisi langsung mengamankan pelaku.

''Pelaku diamankan di sekitar tambang bauksit PT Tri Karya Abadi, saat diamankan pelaku sedang duduk-duduk di sana dan tidak melakukan perlawanan. Karena telah di kepung oleh polisi dan warga yang saat itu membantu mencari pelaku,'' ucapnya.

Namun sayang, parang yang digunakan pelaku membacok pamannya hingga harus dirawat di rumah sakit tidak ditemukan. Hingga saat ini polisi masih terus mencari barang bukti tersebut yang digunakannya untuk menganiaya pamannya itu.

Sementara itu, Dedi, yang merupakan mantan TKI Ilegal dari Malaysia itu menuturkan, dirinya tidak ada bermaksud menganiaya pamannya. ''Saya geram saja sama paman saya itu. Sebab, dia marah sama saya dan memukul saya, karena saya memukul Candra (sepupunya, red),'' ujar Dedi.

Usut punya usut, persoalan itu bermula dari pohon ubi yang ditanam Dedi berserta pamannya yang lain. Saat itu, Candra sedang mencari cacing di kebun pohon ubi. Entah kenapa, Candra malah merusak pohon ubi itu. Demikian diceritakan Dedi. ''Saya kesal, saya tegur. Eh, saya malah dilempar tanah. Saya pukul saja Candra,'' ujarnya.

Persoalan tersebut tidak berhenti begitu saja. Walaupun sudah berlangsung sekitar seminggu yang lalu, pertengkaran antara Dedi dengan Candra, rupanya masih tersimpan dalam benak Jhonni, paman pelaku yang merupakan ayah Candra. Pertengkaran pun berlanjut, Kamis malam, saat itu Dedi sedang mengendarai sepeda motor di depan rumah pamannya yang berjarak 100 meter dari lokasi rumahnya Dedi.

Pada saat itu, pamannya memanggil Dedi, mendengar di panggil. Dedi menghentikan sepeda motornya. Belum sempat sepeda motor itu distandarkan, Dedi langsung ditendang pamannya dan mengenai punggung belakang. Setelah itu ditampar, tanpa sempat berkata-kata.

Hal itu rupanya masih tersimpan dalam benak Dedi. Walaupun pertengkaran tersebut sempat dilerai warga. Hingga akhirnya dendam Dedi yang selama ini disimpan keluar juga. ''Saat itu paman saya mengendari sepeda motor di depan rumah, saya teriakin begini, jangan beraninya di rumah sendiri. Kalau berani kesini,'' ujarnya mengingat.

Saat itu kondisi Dedi sudah dalam keadaan mabuk, sebab pria berkulit gelap itu sudah mabuk dengan meminum minuman alkohol merek apek botak. Lantas, pamannya mendengar dan marah. Didatanginya Dedi yang sudah selesai makan mie di teras rumahnya.

Disitulah pertengkaran pun di mulai. Dedi yang saat itu kalah, langsung mengambil parang dengan yang berukuran 60 sentimeter yang sudah disiapkan tersebut di dekat pohon ubi. ''Saya tidak ingat saat itu membacok dibagian mana saja, sebab parang itu saya pukul sekenanya saja,'' tuturnya sambil tertunduk.

Dedi menjelaskan, begitu mendengar bibinya teriak, ia pun langsung kabur. ''Saya kabur dengan berlari ke hutan dan berenang melewati sungai hingga akhirnya tiba di tambang bauksit,'' katanya, pada saat dikejar warga masih sempat menghirup rokok dan lupa meletakan parangnya dimana.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Woman World | Dunia Wanita Masa Kini | Sehat dan Harmonis