Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan serah terima jabatan, kali ini untuk jabatan Asisten Pidana Khusus (Aspisus) yang sebelumnya dijabat oleh Joko Pandam SH MH digantikan oleh Eko Bambang Riadi. Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, M Jusuf, Selasa (10/2), terjadi mutasi di Kejati Kepulauan Riau berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung). ''Joko Padam digantikan Eko Bambang Riadi yang sebelumnya bekerja di Kejaksaan Negeri Rembang, Jateng,'' ujarnya.
Sedangkan Joko Padam dipindah tugaskan ke Kejaksaan Negeri Pajitan, Jawa Timur. Selain dipindah tugaskan, Joko juga dikenakan penurunan pangkat yang dilakukan Kejasakaan Agung berdasarkan prilaku Joko yang didapati berduaan di kamar hotel di saat jam kerja.
''Pangkat Joko yang sebelumnya 4 B sekarang menjadi 4 A karena tindakannya yang tidak bisa ditoleransi oleh Kejagung, dimana di jam kerja berada di hotel tanpa perintah yang jelas. Ini bisa menjadi pelajaran bagi setiap jaksa yang ada di sini,'' urainya.
Diakuinya, sanksi tegas ini diberikan Kejagung kepada 2 jaksa ini. Karena Kejagung tidak bisa mentolerir setiap prilaku tercela jaksa.
Sedangkan jaksa Rosiana juga dikenakan sanksi atas prilakunya. ''Untuk jaksa Rosiana yang sebelumnya menjabat sebagai asisten pengawas Kejati dipindah tugaskan ke Kejaksaan Tinggi Bali dengan jabatan fungsional,'' tukasnya.
Triana Rahmawati Merajut Harapan dan Membuka Jalan Bagi ODMK
-
Kisah Inspirasi Triana Rahmawati Yang Merajut Harapan dan Membuka Jalan
Bagi Orang dengan Masalah Kejiwaan Sumber: LinkedIn.com Petunjukhidup.com-
Memilik...
0 comments:
Post a Comment