Herman : Tergantung Keputusan Alex
Sehabis mendengar vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, nampak Alex yang tadinya di ruang sidang hanya memandang wajah hakim di kursi pesakitan, tanpa berkata apa-apa. Saat digiring ke mobil tahanan Lapas untuk dikembalikan lagi ke tahanan.
Nampak Alex mengeluarkan kekesalannya dan rasa tidak puas atas vonis yang dijatuhkan hakim pada Alex. Dari tuntutan Jaksa dengan pasal berlapis yakni tuntutan primair Pasal 340 KUHP sebagai tindak pidana pembunuhan direncanakan, dengan ancaman hukuman maksimal untuk pelanggar pasal ini adalah hukuman mati. Sedangkan Subsidair, Alex dikenakan Pasal 338 KUHP junto Pasal 354 KUHP dengan tuntutan penjara selama 14 tahun penjara.
Ternyata majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara. Menurut pengacara Alex, Herman SH, yang ditunjuk hakim untuk membela terdakwa, Alex tidak terima dengan putusan hakim yang memutuskan lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
''Alex diberikan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan yang diberikan hakim atau naik banding,'' ungkapnya.
Diakui pengacara Alex, putusan yang dijatuhkan hakim kepadanya masih terbilang ringan dibanding tuntutan primair yang dijatuhkan padanya.
Sempat minggu lalu, keluarga Tedi Irawan yang mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum hanya 14 tahun penjara tidak puas. Pihak keluarga Tedi Irawan, khususnya ibunya, berteriak-teriak di sel tahanan sementara Pengadilan Negeri Tanjungpinang, usai sidang.
Pihak keluarga berniat agar hakim memutuskan hukuman mati pada Alex. Karena nyawa anaknya yang kesehariannya bekerja sebagai sekuriti rumah Wali Kota Tanjungpinang harus meninggal dengan cara menggenaskan. Namun, sayang usai sidang, pihak keluarga Tedi Irawan langsung meninggalkan ruang sidang dengan wajah yang kurang puas.
Sekedar diketahui, kasus ini bergulir berkat wanita yang merupakan pacar Alex, dimana pada saat kejadian 18 Juli 2008 lalu dicium oleh Tedi Irawan di Lapangan Pamedan, sekitar jam 02.00 dini hari. Melihat pacarnya dicium, yang memang saat itu kondisi terdakwa dan korban sama-sama mabuk.
Alex yang tidak terima pacarnya dicium dan dipeluk, marah. Saat mendorong tubuh Tedi Irawan, Alex pun langsung pergi ke tempat penyucian mobil, tempatnya bekerja dan mengambil kayu broti. Kayu itu dipukulkan ke kepala Tedi Irawan dan kawannya, Amin.
Akibat pukulan Alex yang membabi buta, nyawa Tedi tidak bisa tertolong lagi, sedangkan nyawa Amin masih bisa diselamatkan, walaupun korban luka berat. Rasa cinta Alex terhadap wanita yang usianya lebih tua darinya membuatnya harus mendekam dipenjara hingga 16 tahun penjara.
Cintanya Alex pada Cece terlihat saat polisi mengamankan Alex yang bersembunyi di Tanjunguban. Disitu Alex menunjukan rasa cintanya. Bahkan saat Cece dijadikan saksi atas kasusnya, Alex menyempatkan melihat wajah Cece dan menciumnya, sebelum sidang dimulai.
Sehabis mendengar vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, nampak Alex yang tadinya di ruang sidang hanya memandang wajah hakim di kursi pesakitan, tanpa berkata apa-apa. Saat digiring ke mobil tahanan Lapas untuk dikembalikan lagi ke tahanan.
Nampak Alex mengeluarkan kekesalannya dan rasa tidak puas atas vonis yang dijatuhkan hakim pada Alex. Dari tuntutan Jaksa dengan pasal berlapis yakni tuntutan primair Pasal 340 KUHP sebagai tindak pidana pembunuhan direncanakan, dengan ancaman hukuman maksimal untuk pelanggar pasal ini adalah hukuman mati. Sedangkan Subsidair, Alex dikenakan Pasal 338 KUHP junto Pasal 354 KUHP dengan tuntutan penjara selama 14 tahun penjara.
Ternyata majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara. Menurut pengacara Alex, Herman SH, yang ditunjuk hakim untuk membela terdakwa, Alex tidak terima dengan putusan hakim yang memutuskan lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
''Alex diberikan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan yang diberikan hakim atau naik banding,'' ungkapnya.
Diakui pengacara Alex, putusan yang dijatuhkan hakim kepadanya masih terbilang ringan dibanding tuntutan primair yang dijatuhkan padanya.
Sempat minggu lalu, keluarga Tedi Irawan yang mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum hanya 14 tahun penjara tidak puas. Pihak keluarga Tedi Irawan, khususnya ibunya, berteriak-teriak di sel tahanan sementara Pengadilan Negeri Tanjungpinang, usai sidang.
Pihak keluarga berniat agar hakim memutuskan hukuman mati pada Alex. Karena nyawa anaknya yang kesehariannya bekerja sebagai sekuriti rumah Wali Kota Tanjungpinang harus meninggal dengan cara menggenaskan. Namun, sayang usai sidang, pihak keluarga Tedi Irawan langsung meninggalkan ruang sidang dengan wajah yang kurang puas.
Sekedar diketahui, kasus ini bergulir berkat wanita yang merupakan pacar Alex, dimana pada saat kejadian 18 Juli 2008 lalu dicium oleh Tedi Irawan di Lapangan Pamedan, sekitar jam 02.00 dini hari. Melihat pacarnya dicium, yang memang saat itu kondisi terdakwa dan korban sama-sama mabuk.
Alex yang tidak terima pacarnya dicium dan dipeluk, marah. Saat mendorong tubuh Tedi Irawan, Alex pun langsung pergi ke tempat penyucian mobil, tempatnya bekerja dan mengambil kayu broti. Kayu itu dipukulkan ke kepala Tedi Irawan dan kawannya, Amin.
Akibat pukulan Alex yang membabi buta, nyawa Tedi tidak bisa tertolong lagi, sedangkan nyawa Amin masih bisa diselamatkan, walaupun korban luka berat. Rasa cinta Alex terhadap wanita yang usianya lebih tua darinya membuatnya harus mendekam dipenjara hingga 16 tahun penjara.
Cintanya Alex pada Cece terlihat saat polisi mengamankan Alex yang bersembunyi di Tanjunguban. Disitu Alex menunjukan rasa cintanya. Bahkan saat Cece dijadikan saksi atas kasusnya, Alex menyempatkan melihat wajah Cece dan menciumnya, sebelum sidang dimulai.
0 comments:
Post a Comment