Polresta Tanjungpinang dalam hal ini Kepolisian Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP) mengamankan dua tersangka trafficking yang bernama Siti Suhartini (38) dan Nurhajah (35), Kamis (10/7) lalu, sekitar pukul 22.00 WIB saat datang ke Polsek KPPP Tanjungpinang untuk menemui korban. Tersangka datang ke Polsek KPPP karena ditelepon pihak polisi dengan menggunakan ponsel milik salah seorang korban trafficking.
Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa satu unit ponsel Nokia 7610 milik korban dan 5 buah buku paspor yang dikeluarkan imigrasi Jember. Polsek KPPP menyelamatkan 4 orang korban yang bernama Rima Mufida (27), Siti Aminah (24), Ismawati (23) dan Fita Fani Usmarina (20) yang berasal dari Banyuwangi.
Kejadian tersebut bermula, ketika Nur menawarkan korban untuk bekerja di Malaysia, mendengar ajakan tersangka, korban tertarik untuk merantau dan mengubah nasib keluarganya. Pada korban, tersangka meminta uang dari masing-masing korban berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp5 juta. Alasan, uang tersebut digunakan untuk pembuatan KTP dan juga pasport.
Pada tanggal 27 Juni lalu, korban berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional di Batam. Baru seminggu di negara johor, empat orang korban yang sudah mulai bekerja disebuah pabrik, korban kemudian tertangkap pihak imigrasi Malaysia dan di deportasi ke Indonesia melalui Pelabuhan Tanjungpinang. Karena pada saat bekerja, empat wanita asal Banyuwangi itu tidak memiliki permit, karena pada pasport hanya bertujuan untuk melancong bukan bekerja.
Lalu korban dititipkan ke penampungan TKI deportasi yang berlokasi di Batu 8, setelah korban di deportasi di Tanjungpinang, tersangka Nur meminta bantuan ke Agency yang ada di Malaysia agar keempat korban tidak dipulangkan pihak Dinsakersos ke daerah asalnya. Lalu, agency tersebut meminta bantuan dari tersangka Tini untuk mengeluarkan para korban dari penampungan.
Namun, niat tersebut belum terlaksana, empat TKW yang dideportasi itu pun dipulangkan pihak Disnakersos Tanjungpinang pada tanggal 9 Juli lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Mengetahui, korban dipulangkan melalui pelabuhan Kijang dengan menggunakan kapal KM Cermai pada malam hari, tersangka Tini pun pergi ke pelabuhan. Sesampainya di pelabuhan, tersangka Tini dengan batuan M (DPO) berhasil mengambil para korban dari kapal yang hendak berangkat. Lalu, empat korban dibawa dengan menggunakan mobil trasport yang dikendarai E (DPO) menuju Wisma Pesona.
Kemudian korban dibawa Tini ke Wisma Pesona, namun karena tidak memiliki identitas jelas, resepsionis Wisma Pesona tidak mau menerimanya, karena tidak diterima di Wisma Pesona, korban pun disembunyikan dirumah masyarakat di Batu 47 arah Tanjung Uban. Tak lama kemudian atas bantuan dari masyarakat keempat korban melarikan diri dan melapor ke Polsek KPPP Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang melalui Kapolsekta KPPP, AKP Asmur, mengatakan, tersangka dijerat oleh UU 39 tahun 2004 atau 103 jo UU no.21 tahun 2007 tentang trafficking (perdagangan manusia). ''Ancaman hukuman 3 sampai 15 Tahun atau denda Rp120 juta sampai Rp600 juta,'' ungkap AKP Asmur, Minggu (12/7).
Selain kena pasal UU Trafficking, tersangka juga dijerat dengan pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, "Walaupun TKP bukan merupakan daerah KPPP tapi sebagai polisi kita wajib melaksanakan tugas. Apalagi korban datang meminta pertolongan. Kasus ini sekarang telah kami serahkan ke Polres,'' ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini pihak ke polisian juga telah menetapkan dua orang sebagai DPO (Daftar Percarian Orang) karena ikut membantu atau terlibat. Masing-masing M dan E. ''Saat ini para korban telah dititipkan ke Rumah Singgah Engku Hamidah milik Pemerintah Provinsi Kepri di Batu 9 dan akan dibina dan dipulangkan ke daerah masing-masing,'' tukasnya.
Triana Rahmawati Merajut Harapan dan Membuka Jalan Bagi ODMK
-
Kisah Inspirasi Triana Rahmawati Yang Merajut Harapan dan Membuka Jalan
Bagi Orang dengan Masalah Kejiwaan Sumber: LinkedIn.com Petunjukhidup.com-
Memilik...
0 comments:
Post a Comment