Hingga saat ini Perda SOTK Pemerintah Kepulauan Riau yang sudah di sahkan DPRD Kepri masih belum ada perubahan SKPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepri. Hal tersebut dikarenakan pihak Pemerintah masih menunggu kelanjutan dari Pemerintah Pusat. Hal tersebut disampaikan Kabiro Humas dan Protokol, Irmansyah.
Menurut Irmansyah, Senin (22/12), pihaknya masih menunggu surat dari pemerintah pusat sebelum dilakukan rombakan berdasarkan Perda SOTK yang sudah disahkan.
''Dalam minggu-minggu ini surat persetujuan SOTK dari pemerintah pusat akan kami terima dan setelah itu baru dilakukan pelantikan sesuai dengan struktur yang sudah ditetapkan,'' katanya.
Diakuinya, belum diterimanya surat dari pemerintah pusat tidak akan menghambat jalannya SKPD yang nantinya di rombak.
Perubahan yang terjadi di SKPD di Provinsi Kepulauan Riau tidak terlalu banyak berubah hanya ada beberapa SKPD yang digabungkan menjadi satu, seperti Badan Diklat Daerah yang digabungkan kembali menjadi Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah.
Sedangkan untuk tiga SKPD baru yakni Dinas Komunikasi dan Informatika, RSUD Provinsi, dan Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi (BNP) pembentukannya memang dirasakan sangat mendesak dan penting dengan mempertimbangkan kemajuan dunia Teknologi Informasi dan Komunikasi, Peningkatan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat, dan letak geografis Provinsi Kepulauan Riau yang rawan sebagai pintu masuk beredarnya obat-obatan terlarang (Narkotika dan Zat Adiktif).
''Untuk Humas sendiri nantinya menjadi Badan dengan bergabung Biro Umum sedangkan sebagian karyawan di Humas saat ini akan dibagi ke Infokom,'' terangnya.
Menurutnya, Infokom ini lebih menangani even-even yang berskala nasional atau yang diadakan pemerintah pusat. Informasinya dari Infokom.
''Secepatnya akan segera dilakukan perubahan,'' tandasnya.
Triana Rahmawati Merajut Harapan dan Membuka Jalan Bagi ODMK
-
Kisah Inspirasi Triana Rahmawati Yang Merajut Harapan dan Membuka Jalan
Bagi Orang dengan Masalah Kejiwaan Sumber: LinkedIn.com Petunjukhidup.com-
Memilik...
0 comments:
Post a Comment