Pembahasan Ranperda Penyerataan Aset Daerah
Pembahasan Paripurna DPRD Kepri mengenai Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Penyertaan Aset Daerah berlangsung alot. Pasalnya, DPRD menuntut agar BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) menyerahkan beberapa berkas yang dinilai bisa digunakan sebagai bahan pertimbangan persetujuan Pansus untuk menjadikan Perda mengenai dana yang diminta BUMD untuk PT Pembangunan Kepri.
Muhamad Sadar, Jubir Pansus saat membacakan Ranperda Penyertaan Aset Daerah didepan forum Anggota Dewan, Rabu (15/10), menuturkan, usulan anggaran yang diajukan BUMD harus melalui DPRD Kepri dan dibahas di Pansus dan tidak bisa disyahkan.
''PT Pembangunan Kepri dalam pembahasan tidak kooperatif oleh karena itu pada saat pembahasan harus dihadiri Komisaris atau Dewan Direksi,'' ujarnya, di depan 23 anggota dewan yang hadir di ruangan Paripurna Lantai III, Gedung DPRD Kepri di Tanjungpinang.
Selain itu, Pansus juga meminta agar Ranperda tersebut perlu dibahas lebih lanjut khususnya untuk PT Pembangunan Kepri dengan mengundang inspektorat terkait untuk pembahasan yang bisa diambil keputusan oleh BUMD.
''Pansus minta agar Ranperda ini bisa dibahas lebih lanjut,'' ujarnya membeberkan kesimpulan.
Sidang paripurna yang langsung dipimpin Ketua DPRD Kepri, Nur Syafriadi mengembalikan ke forum mengenai tiga poin yang disampaikan Pansus Ranperda. Menurut Jhonson, Ketua Pansus, pihaknya meminta agar diberikan waktu untuk melakukan pembahasan mengenai Ranperda.
''Kami minta waktu untuk melakukan pembahasan Ranperda ini. Karena selama melakukan pembahasan yang hadir bukan orang yang bisa mengambil keputusan,'' ujar Jonson.
Kata Jonson, pihaknya minta waktu untuk kembali melakukan pembahasan.
Usulan dari ketua Pansus tersebut oleh Pimpinan Sidang dikembalikan ke forum. Forum yang terdiri dihadiri seperempat anggota dewan itu pun menyetujui dan memberikan waktu seminggu agar Pansus bisa melakukan pembahasan lebih lanjut. Sebelum Perda tersebut disyahkan atau dimentahkan kembali.
Usai Paripurna, Nur Syafriadi, Ketua DPRD Kepri menuturkan, Bila BUMD tidak menyerahkan rekomendasi yang diminta maka Ranperda tersebut akan dimentahkan kembali atau diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kepri untuk melakukan pembahasan.
''DPRD tidak akan memaksa, semingga Ranperda tidak disempurnakan maka akan kami kembalikan ke Pemerintah dan akan kembali mentah dan harus dibahas dari awal lagi,'' ujar Nur dengan nada suara agak meninggi.
Ditegaskan Nur, kalau tidak mau menyerahkan untuk dijadikan bahan pertimbangan Pansus dana yang diminta Rp14 miliar tidak akan diberikan.
''BUMD meminta dana Rp4 miliar lagi, sehingga total dana awal untuk BUMD sebesar Rp14 miliar,'' katanya.
Menurut Nur, dalam tahun pertama dan kedua berjalannya BUMD masih belum menghasilkan untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) biasa, tetapi pada tahun 2009, DPRD meminta agar BUMD wajib untuk mengembalikan sekitar Rp680 juta untuk dimasukan ke kas PAD Pemerintah Provinsi Kepri.
Sementara itu, Wakil Gubernur, HM Sani, sekaligus Komisaris BUMD Kepri menuturkan, pihaknya telah meminta inspektorat untuk memberikan klarifikasi laporan keuangan dari akuntan publik.
''Kami tidak bisa memberitahukan karena sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007 mengenai PT Persero BUMD yang tidak bisa memberikan laporan keuangan ke DPRD,'' ujarnya didampingi Setiyanto, Kepala Dirwasda.
Ditegaskan Sani, BUMD tidak ada menutup-nutupi tetapi hal dikarenakan peraturannya memang seperti itu. Komisaris mempertanggungjawabkan ke Dewan Perusahaan.
Hal senada juga diungkapkan Setiyanto, Kepala Dirwasda. Menurutnya, dirinya baru mendapatkan amanat untuk melakukan penelitian terhadp operasional.
''Ini kalau diizinkan Kepala Daerah dan bila kepala Daerah juga mengizinkan untuk memberitahukan Dewan maka akan kami beritahukan,'' katanya di ruang Ketua DPRD Kepri.
Menurutnya, pihak BUMD tidak mau melanggar peraturan yang ada. Untuk menyampaikan laporan keuangan harus ada izin Kepala Daerah baru akan disampaikan ke Dewan.
Triana Rahmawati Merajut Harapan dan Membuka Jalan Bagi ODMK
-
Kisah Inspirasi Triana Rahmawati Yang Merajut Harapan dan Membuka Jalan
Bagi Orang dengan Masalah Kejiwaan Sumber: LinkedIn.com Petunjukhidup.com-
Memilik...
0 comments:
Post a Comment