Mantan Ketua Mahkama Konstitusi Prof Dr Jimly Ashiddiqe SH melakukan sosialisasi dan penjelasan tentang tugas dan tungsi Mahkama Konstitusi(MK-RI) kepada unsur Muspida, kepala dinas dan badan di pemerintahan Provinsi Kepri, Sabtu (18/10).
Dalam temu wicara yang berlangsung selama satu setengah jam itu, mantan Ketua MK-RI ini secara gamblang menjelasakan tugas MK sebagai yang menangani seluruh pelanggaran konstitusi, baik secara perorangan atau-pun lembaga.
"Dari 230 juta masyarakat Indonesia, jika konstitusionalnya dilanggar, dapat mengajukan yudisial review ke Mahkamah Konstitusi, karena itu merupakan tugas MK," jelas Jimly.
Jimly juga menjelaskan mengenai fungsi dari MK yang mempunyai kewenangan dan fungsinya MK dalam menguji konstitusi atas UU, memutus dan penengah dalam sengketa antar lembaga atau sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenanganya diberikan UUD 45, memutus perselisihan hasil pemilu, memutus pembubaran partai politik serta pemakjulan atau impechmant presiden dan wakil presiden jika presiden melanggar UUD.
Selain menjelaskan tugas dan fungsi MK, Jimli Ashiddiqe juga mensosialisasikan mekanisme penanganan permasalahan sengketa pemilu di daerah, dan penangananya akan mulai dilaksanakan oleh MK mulai dari Pemilu 2009 mendatang.
"Karena semua perselisihaan sengketa demokrasi di negara kita ini, seluruhnya harus melalui Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Disamping itu, hakim konstitusi ini juga mengaja semua kalangan pejabat dan penegak hukum agar dapat mengantisipasi dan mempersiapkan perangkat dalam menangani permasalahaan pilkada di daerah mulai 2009 mendatang.
Selain dihadiri unsur Muspida, Uspika kepala dinas dan kepala bidang, temu wicara bersama hakim konstitusi ini juga dihadiri oleh Sekdaprov Drs Eddy Wijaya serta anggota DPRD Kepri Sarafuddin Aluan, serta unsur kepolisian dan kejaksaan.
Triana Rahmawati Merajut Harapan dan Membuka Jalan Bagi ODMK
-
Kisah Inspirasi Triana Rahmawati Yang Merajut Harapan dan Membuka Jalan
Bagi Orang dengan Masalah Kejiwaan Sumber: LinkedIn.com Petunjukhidup.com-
Memilik...
0 comments:
Post a Comment