20 Kali Mencuri Siang Bolong

Sebelumnya jajaran patroli Polisi Resor Kota Tanjungpinang mengamankan spesialis jambret. Kini giliran kepolisian Bukit Bestari mengamankan pelaku spesialis maling yang dilakukan siang hari. Menurut AKP Arifin Efendi, Kapolsekta Bukit Bestari, Selasa (24/2), pelaku diamankan sekitar jam 16.00 WIB di jalan Pemuda, setelah melakukan aksi pencurian.

''Menurut pengakuan Adi Kurniawan (20) (pelaku, red), dia telah melakukan pencurian sebanyak 20 TKP dan semuanya dilakukan pada siang hari,'' tuturnya.

Pelaku memang sengaja melakukan aksi pencurian siang hari, dimana saat pemilik rumah lenggah. Sehingga pelaku dengan bebas menguras harta benda milik korban. ''Sebelum kami menangkap pelaku, kami mendapatkan laporan dari warga, lalu tim patroli mergerak dan tertangkaplah tersangka di Jalan Pemuda usai melakukan pencurian,'' ujarnya.

Ditegaskan Arifin, kasus ini masih dalam pengembangan. Karena bisa saja pelaku melakukan pencurian lebih di 20 TKP.

Apalagi pelaku juga pernah melakukan pencurian di Batam. Bahkan aksi pencurian yang dilakukan siang hari itu dilakukan seorang diri. Sedangkan di Batam, Adi Kurniawan ini bekerjasama dengan satu orang kawannya.

Sementara itu, Adi Kurniawan mengakui semua perbuatannya dilakukan seorang diri. ''Saya memang melakukan pencurian seorang diri dan setiap melakukan pencurian di siang hari sekitar jam 12.00 atau jam 15.00 WIB,'' ungkap pria yang mengontrak di kilometer sebelas itu.

Katanya, barang-barang yang dicurinya itu digunakan sendiri dan setelah itu dijual. Bila ada yang mau beli.

''Uang hasil menjual barang elektronik itu saya gunakan untuk beli obat retro. Karena saya sudah lama kecanduan dengan obat itu,'' tuturnya sambil tertunduk.

Dari 20 TKP yang berhasil rumahnya di bobol oleh pelaku, kebanyakan barang yang diambil yang mudah dibawa seperti ponsel, playstation, DVD Player, VCD Player dan kasetnya. Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian Bukit Bestari antara lain tiga unit ponsel, Playstation, DVD Player. Karena perbuatanya itu, pelaku harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 363 KUHP.

Terimakasih Anda Telah Berkunjung ke Blog Dunia Wanita Masa Kini
Judul : 20 Kali Mencuri Siang Bolong
Ditulis Oleh : Citra Pandiangan
Anda tertarik dengan artikel kami: 20 Kali Mencuri Siang Bolong Silahkan minta pada kami. Selamat membaca, membaca membuka wawasan kita. Happy Blog Walking My Friends

0 comments:

Woman World | Dunia Wanita Masa Kini | Sehat dan Harmonis