Hakim Tegur Anggota Dewan Disidang

Sidang tindak pidana terhadap terdakwa Yulis Baka, anggota DRPD Kepulauan Riau, yang juga kembali mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Provinsi Kepri dari Partai Demokrat berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (3/3).

Sidang dengan terdakwa Yulius Baka, dan Majelis Pengadilan untuk sidang tindak pinada pemilu yang dipimpin Ketua Majelis, Antono Rustono dan dua anggota hakim Wahyu dan Bambang berlangsung cepat. Agenda sidang saat itu mendengar keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum, Hanjaya menghadirkan tujuh saksi yakni Panwaslu Kota Tanjungpinang dan juga staff SMA dan Kepala Sekolah SMA.

Majelis Hakim menyankan kepada Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang, Ridarman yang dihadirkan sebagai saksi mengenai alat peraga kampanye dan juga mengenai buku yang diberikan Yulius Baka kepada beberapa sekolah yang ada di Tanjungpinang.

Ridarman menuturkan, bahwa Yulius Baka melanggar ketetapan Pemilu karena memberikan alat peraga kampanye di sekolah.

Sesyai dengan peraturan Partai Politik, Calon Legislatif dilarang untuk berkampanye maupun memberikan alat peraga kampanye di sekolah dan di tempat ibadah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Pasal 84 (h) mengenai partai politik dilarang berkampanye atau meletakan atribut parpol di sekolah dan tempat ibadah.

Mendengar hal tersebut, hakim menanyakan letak kesalahan Yulius Baka, karena menyerahkan majalah ke sekolah SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3 dan SMAN 4. ''Letak kesalahannya karena ada stampel pada majalah tersebut yang menyatakan Yulis Baka sebagai Caleg Partai Demokrat dengan Nomor urut 2, Dapil Kota Tanjungpinang,'' ujar Ridarman di persidangan.

Dalam stample yang diberikan di dalam majalah tersebut ada simbol, logo, nomor urut dan calon legislatif. Setelah mendengarkan keterangan dari saksi-saski Panwaslu Kota Tanjungpinang, JPU kembali menghadirkan saksi dari pihak sekolah.

Menurut Anshar Ramli, staff SMAN 2 Tanjungpinang, dirinya di suruh kepala sekolah untuk mengambil buku di mobil.

''Saya hanya di suruh kepala sekolah untuk mengambil buku di dalam mobil, tanggal 4 Febuari 2009 sekitar pukul 14.00 WIB. Saya membawa majalah itu ke ruang TU, habis itu saya langsung pulang tanpa melihat buku itu,'' ungkapnya.

Saat mendengarkan keterangan saksi, terdakwa malah main ponsel, sehingga majelis hakim medegur terdakwa. ''Ini ruang sidang, jangan main HP, kalau main HP di warung kopi. Hargai ruang sidang,'' ujar Antono kepada terdakwa.

Saksi dari pihak sekolah yang dihadirkan mengaku tidak tahu kalau di dalam buku itu ada stample Yulius Baka yang menyatakan dirinya mencalonkan diri lagi sebagai caleg Demokrat untuk DPRD Kepri. Selang satu atau dua hari Yulius Baka menyerahkan buku tersebut, Panwaslu Kota Tanjungpinang datang untuk melihat buku tersebut dan buku tersebut dianggap sebagai alat peraga kampanye dan melanggar aturan yang berlaku.

Sementara itu, Yulius Baka mengakui dirinya ke sekolah dalam rangka inpeksi mendadak (sidak) ke sekolah dan ada surat ijin dari Wakil Ketua I DPRD Kepri, Jumaga Nadeak. ''Saya ke sekolah tanggal 3-4 Febuari 2009 dalam rangka mengunjungi proyek sekolah yang dibangun dengan dana APBD,'' ujarnya.

Disamping itu, pria dari Partai Demokrat ini juga menyerahkan majalah kepada pihak sekolah untuk dibagikan ke guru.
''Saya tidak sengaja membawa majalah itu, majalah itu saya bagikan kepada masyarakat. Karena masih ada sekalian saja saya kasih ke sekolah,'' tuturnya.

Mendengar hal itu, hakim menanyakan apakah memang ada stampel di dalam majalah itu. Yulius mengakui, stample itu merupakan identitas dirinya yang melekat. ''Ini kan merupakan identitas saya, saya bagikan ke masyarakat biar lebih ekonomis dengan stample jadi jauh lebih murah dan hemat,'' ujarnya.

Mengetahui hal itu, Jaksa Penuntut Umum menanyakan terhadap terdakwa apakah dia tahu bahwa itu melanggar peraturan pemilu karena membagikan buku yang sudah distample ke sekolah. Yulius membenarkan. Sidang dilanjutkan sore hari untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap kasus tindak pidana pelanggaran pemilu.

Terimakasih Anda Telah Berkunjung ke Blog Dunia Wanita Masa Kini
Judul : Hakim Tegur Anggota Dewan Disidang
Ditulis Oleh : Citra Pandiangan
Anda tertarik dengan artikel kami: Hakim Tegur Anggota Dewan Disidang Silahkan minta pada kami. Selamat membaca, membaca membuka wawasan kita. Happy Blog Walking My Friends

0 comments:

Woman World | Dunia Wanita Masa Kini | Sehat dan Harmonis