Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau masih terus mencoba untuk membujuk pemilik lahan yang ada di Dompak untuk dijual kepada pemerintah. Sebab lokasi Pulau Dompak dijadikan pusat pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang berada di Kota Tanjungpinang.
Menurut Ketua Tim Pembebasan Dompak, Radja Tjelak Nur Djalal, kemarin, sampai saat ini timnya masih berusaha untuk melakukan musyawarah terhadap pemilik lahan untuk segera di bebaskan.
''Strategi yang kami gunakan masih musyawarah terhadap pemilik lahan. Karena kita tidak bisa memaksa mereka menjual lahan,'' tuturnya.
Diakui Boy, sapaan Kepala Bagian Biro Pemerintah Kepulauan Riau, dasar hukum ganti rugi yang digunakan selama ini berdasarkan Perpres nomor 65 tahun 2006 tentang perubahan PP nomor 36 tahun 2005 tentang Ganti rugi lahan untuk kepentingan umum, serta peraturan Kepala BPN nomor 3 tahun 2007 tentang petunjuk pelaksana ganti rugi lahan untuk kepentingan umum.
Sejauh ini, tim pembebasan lahan Dompak telah berhasil membebaskan lahan 553 hektar lahan, yang mana jumlah lahan yang ada di Dompak berjumlah 957 hektar dan dikurangi 15 persen lahan bakau. Selama tiga tahun sejak dikelurkannya SK (Surat Keterangan) Gubernur Kepulauan Riau untuk pembebasan lahan, timnya telah berhasil membebaskan lahan Dompak seluas 553 hektar.
''Tahun ini kita juga telah membebaskan lahan kurang lebihh 21 hektar. Sehingga lahan yang sudah kita bebaskan 574 hektar, dan masih 239 hektar lagi yang belum dibebaskan,'' tuturnya.
Mengenai dana pembebasan lahan untuk tahun ini, tim pembebasan lahan Dompak mendapatkan anggaran Rp 6 miliar dari dana APBD Tahun 2009 Provinsi Kepri. Dana tersebut merupakan dana lanjutan ganti rugi lahan pusat pemerintahan yang dipusatkan di Dompak.
''Kepemilikan lahan di Dompak masih 28 orang atau persil pemilik lahan yang masih belum diganti rugi,'' tegasnya.
Selain masih ada beberapa pemilik lahan yang enggan menyerahkan lahannya ada dua lahan yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pembangunan jalan di pusat pemerintahan. Namun persoalan tersebut bisa diatasi.
''Beberapa lahan yang pemiliknya masih enggan diganti rugi tetapi lahan tersebut digunakan untuk pembangunan Pemerintah, pemiliknya bersedia lahan yang digunakan sebagian itu diganti rugi.
Diakui Dia, persoalan yang susah dihadapi dalam proses penyelesaiaan ganti rugi lahan di Dompak mengenai masalah sengketa diantara pemilik, serta tumpang tindih surat kepemilihan. Walaupun ada sebagian warga yang juga enggan menjual tanahnya.
Menurut Ketua Tim Pembebasan Dompak, Radja Tjelak Nur Djalal, kemarin, sampai saat ini timnya masih berusaha untuk melakukan musyawarah terhadap pemilik lahan untuk segera di bebaskan.
''Strategi yang kami gunakan masih musyawarah terhadap pemilik lahan. Karena kita tidak bisa memaksa mereka menjual lahan,'' tuturnya.
Diakui Boy, sapaan Kepala Bagian Biro Pemerintah Kepulauan Riau, dasar hukum ganti rugi yang digunakan selama ini berdasarkan Perpres nomor 65 tahun 2006 tentang perubahan PP nomor 36 tahun 2005 tentang Ganti rugi lahan untuk kepentingan umum, serta peraturan Kepala BPN nomor 3 tahun 2007 tentang petunjuk pelaksana ganti rugi lahan untuk kepentingan umum.
Sejauh ini, tim pembebasan lahan Dompak telah berhasil membebaskan lahan 553 hektar lahan, yang mana jumlah lahan yang ada di Dompak berjumlah 957 hektar dan dikurangi 15 persen lahan bakau. Selama tiga tahun sejak dikelurkannya SK (Surat Keterangan) Gubernur Kepulauan Riau untuk pembebasan lahan, timnya telah berhasil membebaskan lahan Dompak seluas 553 hektar.
''Tahun ini kita juga telah membebaskan lahan kurang lebihh 21 hektar. Sehingga lahan yang sudah kita bebaskan 574 hektar, dan masih 239 hektar lagi yang belum dibebaskan,'' tuturnya.
Mengenai dana pembebasan lahan untuk tahun ini, tim pembebasan lahan Dompak mendapatkan anggaran Rp 6 miliar dari dana APBD Tahun 2009 Provinsi Kepri. Dana tersebut merupakan dana lanjutan ganti rugi lahan pusat pemerintahan yang dipusatkan di Dompak.
''Kepemilikan lahan di Dompak masih 28 orang atau persil pemilik lahan yang masih belum diganti rugi,'' tegasnya.
Selain masih ada beberapa pemilik lahan yang enggan menyerahkan lahannya ada dua lahan yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pembangunan jalan di pusat pemerintahan. Namun persoalan tersebut bisa diatasi.
''Beberapa lahan yang pemiliknya masih enggan diganti rugi tetapi lahan tersebut digunakan untuk pembangunan Pemerintah, pemiliknya bersedia lahan yang digunakan sebagian itu diganti rugi.
Diakui Dia, persoalan yang susah dihadapi dalam proses penyelesaiaan ganti rugi lahan di Dompak mengenai masalah sengketa diantara pemilik, serta tumpang tindih surat kepemilihan. Walaupun ada sebagian warga yang juga enggan menjual tanahnya.
0 comments:
Post a Comment