Sekitar pukul 15.00 WIB, Pihak Kepolisian Resort (Polresta) Kota Tanjungpinang mengamankan tiga orang pelaku judi, langsung di TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Batu 14, arah Tanjunguban, Kamis (19/6).
''Kami mengamankan tiga orang pelaku perjudian atas laporan masyarakat setempat. Begitu masyarakat melapor, petugas yang sedang berpatroli langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku,'' ujar AKP Aidina Yulis, Kepala Samapta Polresta Tanjungpinang.
Tiga orang pelaku yang berhasil diamankan pihak kepolisan yakni Pok Seng (72), Aliang (45) dan Cuo (47). Karena kedapatan sedang berjudi di Batu 14. Sedangkan empat orang lainnya melarikan diri. ''Keempat pelaku perjudian masih dalam pengejaran pihak kepolisan,'' ungkapnya.
Diakuinya, dari hasil barang bukti yang didapatkan langsung di TKP yakni uang tunai Rp1.674.000, lapak dan dadu berhasil diamankan, ini sudah merupakan pejudian.
Secara hukum, berdasarkan pasal 303 KUHP bentuk perjudian adalah kejahatan dan dikenakan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Triana Rahmawati Merajut Harapan dan Membuka Jalan Bagi ODMK
-
Kisah Inspirasi Triana Rahmawati Yang Merajut Harapan dan Membuka Jalan
Bagi Orang dengan Masalah Kejiwaan Sumber: LinkedIn.com Petunjukhidup.com-
Memilik...
0 comments:
Post a Comment