Seorang remaja putri, sebut saja Pinky (15) kehilangan keperawanannya setelah digilir dua orang pemuda yang baru dikenalnya dua hari yang lalu, di kamar 206 di Wisma Santi, Tanjungpinang. Kejadiannya berlangsung Jumat (29/5) malam, sekitar pukul 23.30 WIB.
Menurut Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP H Amin, Senin (1/6), orangtua korban melaporkan kejadiannya semalam, kita langsung mengamankan kedua pelaku di rumah mereka masing-masing.
''Kejadiannya di hotel, saat itu korban dan kawannya sedang berada di depan swalayan Top 100 di jalan Tugu Pahlawan, lalu kawan korban menelepon pacarnya, Eko. Tak lama kemudian Eko datang bersama kawannya,'' tuturnya.
Lalu, mereka pun langsung menuju Wisma Santi, Jalan Jawa, Tanjungpinang. Di sana, Eko menyuruh Maiko untuk menyewa kamar. Dapatlan kamar Wisma di 206. Mereka berempat dan juga korban masuk ke dalam kamar. Selang tak berapa lama di kamar wisma. Orangtua kawannya Pinky, sebut saja Violet menelepon.
''Mendapat telepon dari orangtuanya, teman korban pulang diantar pacarnya, Eko. Tinggal lah, korban bersama dua orang kawan yang baru dikenalnya. Disitulah kehormatan korban diregut pertama kali oleh Maiko,'' tuturnya.
Menurut Amin, setelah Suhendra melakukan hubungan intim dua kali bersama korban, lalu giliran Suhendra yang melakukannya di kamar hotel itu.
Sementara itu, Maiko (19), tersangka, menuturkan, dirinya baru mengenal Pinky dari kawannya. ''Waktu itu kamar memang lagi sepi, makanya saya merayu dia untuk melakukan hubungan intim, tetapi di tolaknya,'' ungkapnya.
Penolakan Pinky tidak membuat nyali Maiko surut. Ia malah mengeluarkan jurus-jurus mautnya agar gadis belia yang baru dikenalnya itu mau melakukan hubungan suami-istri. ''Tujuan saya hanya untuk melampiaskan nafsu saja, saya bilang sama dia tidak apa-apa, tidak akan ketahuan kawannya, Violet,'' ujarnya mengulang perkataannya sewaktu di kamar wisma itu.
Diakuinya, dirinya lah yang pertama kali membuka baju Pinky dan juga celana yang dikenakannya.
Korban pada saat itu, terus mendorong pelaku. Namun, akhirnya tak kuasa untuk melawan. Setelah puas menyalurkan nafsu birahinya. Pelaku keluar, dan tak lama kemudian, Suhendra masuk ke dalam. Berdasarkan keterangan Suhendra kepada polisi, mereka baru mengenal dua hari dan sudah pacaran. ''Saya sudah pacaran dengan Pinky dua hari, saya membujuk dia melakukan hubungan badan, pertama saya ciumin dia mulai dari pipi, bibir, leher dan payudaranya,'' ucapnya sambil tertunduk.
Setelah sang perempuan terlena, ia pun kembali membujuk korban agar mau berhubungan. ''Dia menolak, saya bujuk, kamu sayang nggak sama saya, kita kan pacaran. Lalu, dia mau melakukan hubungan itu, saya yang membuka celananya baru membuka baju saya sendiri. Dia tidak ada melawan saat kami melakukan hubungan itu,'' ungkapnya.
Diakui Suhendra, mereka melakukannya dua kali, jarak melakukan hubungan badan dengan Pinky berkisar satu jam.
Karena harus melayani dua pria sekaligus, tubuh Pinky pun lemas. Suhendra yang masih ingin melakukan hubungan intim itu pun menunggu kondisi Pinky agak baikan. ''Setelah dia membersihkan badan, baru kita melakukannya lagi,'' tuturnya.
Menurut Suhendra, saat itu pertama kali yang melakukannya adalah Maiko. ''Sehabis menyewa kamar, saya pulang dulu ke rumah. Tidak lama kemudian, Maiko SMS dan saya datang ke hotel. Katanya, giliran saya,'' ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku yang masih remaja ini dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2003 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Triana Rahmawati Merajut Harapan dan Membuka Jalan Bagi ODMK
-
Kisah Inspirasi Triana Rahmawati Yang Merajut Harapan dan Membuka Jalan
Bagi Orang dengan Masalah Kejiwaan Sumber: LinkedIn.com Petunjukhidup.com-
Memilik...
0 comments:
Post a Comment