Hajarullah Azward yang divonis Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan kasus penyebaran permusuhan dan kebenciaan terhadap orang lain dimuka umum, dengan mengatakan ''LDDI Aliran sesat'', divonis dua tahun penjara, dua bulan lalu. Kembali Hajarullah Azward bersama puluhan warga menggelar aksi demo di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, sekitar pukul 10.30 WIB, Senin (1/6).
Dalam orasinya, Hajarulah Aswad, koordinator dan penanggungjawab aksi demo meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA), yang sedang melakukan kunjungan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk melakukan pemeriksaan dan menindak serta memecat hakim Antono Rustono SH MH.
''Hakim Antono Rustono adalah hakim korup dan rakus, serta suka menerima suap dari sejumlah perkara yang disidangkan. Kita minta agar Badan Pengawasan MA memeriksa hingga memecatnya,'' tutur Hajarulah.
Masih dalam orasinya, para pendemo menuturkan, sejumlah hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang melakukan praktek mafia peradilan dengan menerima sejumlah uang atas imbalan keringanan putusan. Saat melakukan demo, beberapa peserta membawa spanduk dan baliho yang bertulisan antara lain, ''Gaya hakim arogan'', gaya hakim dzolom, gaya hakim suap, gaya hakim korup, gaya hakim hina dan gaya hakim yang memperjual belikan hukum''. Selain itu, juga terpampang spanduk bertuliskan ''Selamat Datang Hakim Agung di Pengadilan Sarang Koruptor (Pengadilan Negeri Tanjungpinang). Di samping sebelah kanan spanduk, ada gambar tikus yang sedang mengerat sejumlah uang.
''Saya datang ke sini bukan atas nama pribadi yang sudah dihukum 2 tahun, namun lebih dari itu. Kedatangan warga dengan yang mengatasnamakan masyarakat peduli hukum untuk meminta Ketua Muda Pengawasan MA HM. Hatta Ali SH MH segera memeriksa sejumlah hakim PN Tanjungpinang ini yang melakukan mafia peradilan,'' ucapnya.
Triana Rahmawati Merajut Harapan dan Membuka Jalan Bagi ODMK
-
Kisah Inspirasi Triana Rahmawati Yang Merajut Harapan dan Membuka Jalan
Bagi Orang dengan Masalah Kejiwaan Sumber: LinkedIn.com Petunjukhidup.com-
Memilik...
0 comments:
Post a Comment