Polisi Sektor (Polres) Bintan beberapa waktu lalu berhasil mengamankan sejumlah belasan ball pakaian bekas yang rencananya mau dibawa ke Bali. Kasus tersebut dilimpahkan Polres Bintan ke Kantor Bea dan cukai Tanjungpinang. Selain satu kasus pelimpahan, pihak Bea dan Cukai juga menangani tiga kasus lainnya.
Hal tersebut disampaikan Agus Joko P, Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai Kota Tanjungpinang, kepada Batam News di ruang kerjanya. ''Untuk pelaku ballpres, kami telah mengamankan satu tersangka yang merupakan nakoda kapal itu dan barang-barang tersebut telah kami amankan. Kasus ini sedang kami kembangkan,'' ujar Agus.
Sedangkan tiga kasus lainnya terjadi di Kota Tanjungpinang, lebih tepatnya di Bandara dan Kantor Pos. Pihak Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang spare part dan juga barang elektronik dalam jumlah besar tetapi tidak ada dari Pabean-nya.
''Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penyelidikan dan kami mengamankan tiga orang tersangka yang merupakan pengirim barang tersebut,'' ungkapnya.
Agus menjelaskan, di Bandara pihak Bea Cukai mengamankan 30 oli yang hendak dibawa keluar tanpa dikenakan pabeanan. Sedangkan di kantor pos, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang elektronik, seperti HT, lampu dan sebagainya. ''Kasus ini masih dalam penyidikan dan akan terus dikembangkan,'' tandasnya.
Triana Rahmawati Merajut Harapan dan Membuka Jalan Bagi ODMK
-
Kisah Inspirasi Triana Rahmawati Yang Merajut Harapan dan Membuka Jalan
Bagi Orang dengan Masalah Kejiwaan Sumber: LinkedIn.com Petunjukhidup.com-
Memilik...
0 comments:
Post a Comment