Polisi Sektor Bukit Bestari Tanjungpinang mengamankan lima wanita yang notabennya masih memiliki ikatan keluarga tersebut lantaran bermain judi song, Sabtu (8/11) lalu, sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Sultan Machmud Gg Kayu Are No 3 RT 02 RW 05 Tanjungpinang.
''Mereka kami dapati sedang bermain judi di rumah Yani,'' ujar AKP Arifin Efendi, Kapolsekta Bukit Bestari, Senin (10/11).
Kelima wanita yang diamankan tersebut yakni Firny alias Feni (30), Mariani alias Iin (46), Zaitun alias Eton (54), Darti (34) dan Lilis Suryani alias Yani (34). Menurut Arifin, polisi juga mengamankan dua lembar uang pecahan Rp50 ribu, satu lembar pecahan Rp20 ribu, empat lembar pecahan Rp10 ribu, enam lembar pecahan Rp5 ribu, 31 lembar pecahan Rp1000 serta 108 lembar kartu remi warna merah.
Lima tersangka tersebut dijerat dengan pasal 303 KUHP jo pasal 303 Bis KUHP tentang tindakan perjudian. Dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Sementara itu, menurut Yani, ibu dua orang anak sekaligus pemilik rumah, dirinya baru pertama kalinya bermain judi song. ''Kami cuma iseng saja. Mainnya pun cuma seribu,'' ujar Yani sambil menutupi wajahnya.
Yani menuturkan, dirinya serta empat saudara lainnya yang masih berstatus sebagai keponakan, kakak ipar dan adik ipar. ''Waktu itu kami tengah berkumpul bersama di sebuah ruang TV. Awalnya cari uban, hingga akhirnya bermain song,'' terangnya.
Namun sayangnya judi iseng yang dilakukan satu keluarga itu pun tercium jajaran kepolisian. Hingga permainan satu keluarga ini pun terpaksa berakhir di penjara.
Triana Rahmawati Merajut Harapan dan Membuka Jalan Bagi ODMK
-
Kisah Inspirasi Triana Rahmawati Yang Merajut Harapan dan Membuka Jalan
Bagi Orang dengan Masalah Kejiwaan Sumber: LinkedIn.com Petunjukhidup.com-
Memilik...
0 comments:
Post a Comment