Pelaksaan FTZ di Batam, Bintan dan Karimun
Pelaksanaan FTZ (Free Trade Zone) atau pelabuhan bebas masih belum bisa terealisasi di tiga kawasan yang sudah ditentukan Pemerintah Pusat sebagai kawasan FTZ, Batam, Bintan dan Karium (BBK) karena masih terjanggal beberapa peraturan yang tumpang tindih dengan Undang-Undang FTZ.
Menurut Harry Azhar Azis, Anggota Komisi XI DPR RI, Dewan Kawasan (DK) harus berani menggambil sikap, sebelum PP 63 dicabut.
''Karena menurut peraturan dalam undang-undang, Peraturan undang-undang lebih tinggi dibanding apa pun. Sehingga PP dengan sendirinya bisa tidak berlaku,'' tuturnya.
Harry menuturkan, karena Dewan Kawasan sudah ditetapkan dalam Undang-Undang jadi tidak perlu menunggu terlalu lama. Karena sudah merupakan badan dan badan tidak perlu menunggu perintah.
Karena Dewan Kawasan FTZ termasuk badan otonomi sendiri yang sudah dibentuk dalam undang-undang. Sehingga dengan sendirinya peraturan yang bertentangan dengan Undang-Undang secara otomatis tidak akan berlaku. ''Ini halnya sama KPU yang berdiri sendiri dan tidak perlu menunggu menteri baru bergerak,'' terangnya.
Ia melanjutkan, dalam menjalankan tugasnya DK merupakan steakholder dan menteri merupakan konsultan dan yang menentukan dan bersikap adalah Dewan Kawasan itu sendiri.
Disinggung sikap Pemerintah Pusat yang tarik ulur dalam mencabut PP 63. Harry menuturkan, karena masih ada faham tidak mau membeda-bedakan daerah lain. ''Apalagi untuk FTZ ini baru daerah Kepri yang diberi kewenangan,'' tuturnya.
Diakuinya, dengan diterapkan FTZ akan berdampak berkurangnya pajak namun perekonomian akan maju. Karena banyak investor yang akan masuk. ''Hal ini juga akan menambah pajak lain,'' tandasnya.
Triana Rahmawati Merajut Harapan dan Membuka Jalan Bagi ODMK
-
Kisah Inspirasi Triana Rahmawati Yang Merajut Harapan dan Membuka Jalan
Bagi Orang dengan Masalah Kejiwaan Sumber: LinkedIn.com Petunjukhidup.com-
Memilik...
0 comments:
Post a Comment