Beroperasi Sejak Tahun 2006
Jajaran Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga merupakan spesialis maling tape mobil yang sudah lama bergentayangan di Kota Tanjungpinang. Pelaku yang bernama Suharmi alias Emi (33) melakukan aksi pencurian tape mobil sejak tahun 2006 dan berhasil mengasak sekitar 36 tape mobil.
Menurut Suharmi, dirinya dalam melakukan aksi pencurian seorang diri dengan berbekal beberapa peralatan dan membutuhkan waktu sekitar tiga jam untuk berhasil mengambil tape mobil dari dalam mobil.
''Alat yang saya gunakan hanya berupa gunting, carter, obeng, kunci pas dan tas. Saya melakukan pencurian tape mobil pada malam hari,'' tuturnya.
Dalam melakukan aksi pencuriannya, Suharmi pertama-tama memotong kabel alaram mobil, lalu dilanjutkan dengan mengcarter bagian karet jendela lalu menurunkannya dan membuka pintu. Untuk mengeluarkan tape mobil dari tempatnya. Menurut pengakuan tersangka dibutuhkan waktu sekitar setengah jam untuk mengeluarkan tape mobil tersebut.
''Saya sudah melakukan aksi pencurian tape mobil sejak tahun 2006 dan yang saya ingat sudah sekitar 35 mobil yang berhasil saya ambil tapenya,'' aku Suharmi yang dulunya pernah bekerja di bengkel motor dan buruh bangunan.
Saat ini jajaran Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk mencuri dan juga tape mobil sebanyak 16 unit serta 4 unit power mobil.
Diakui Suharmin, dirinya pernah dua kali dipenjara karena perbuatan pencurian motor yang dilakukannya dan dihukum selama 34 bulan dan kedua melakukan pencurian tape mobil sebanyak 4 unit dan mendapat ganjaran hukuman 1,5 tahun penjara.
''Saya melakukan ini sendiri, tidak bersama sindikat atau kawan-kawan,'' ujarnya sambil tertunduk.
Suharmi mengaku dalam melakukan aksinya seminggu dua kali dan hasil uang curian tape mobil yang dijual seharga Rp300 ribu digunakan untuk membiayai kehidupannya.
Bahkan hasil penjualan tape mobil tersebut digunakan untuk kredit motor yang sekarang berada di Polsek Tanjungpinang Barat. Karena pada saat melakukan aksi pencurian terakhirnya keburu ketahuan satpam yang sedang bertugas dan motor tersebut ia tinggal di lokasi kejadian.
Sementara itu, menurut AKBP Yusri Yunus, Kapolresta Tanjungpinang, perbuatan pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. ''Kami sedang menyelidiki kasus ini. Karena ada kemungkinan ada sindikatnya dalam melakukan pencurian spesialis tape mobil,'' ujar Yusri Yunus tegas.
Menurut Yusri, pelaku ditangkap pada saat hendak melakukan percobaan pencurian yang beralamat di Jalan Delima sekitar pukul 01.30 WIB, Senin dini hari.
''Karena panik, motor pelaku ditinggal di lokasi. Pada saat ia merasa kondisi aman, ia balik ke lokasi dan diamankan oleh jajaran kepolisian, berkat bantuan masyarakat dan satpam setempat,'' urainya.
Saat ini, pelaku harus mempertanggungjawabakan perbuatannya dan mendekam di penjara untuk dilakukan proses lebih lanjut. Sesuai dengan hukum yang berlaku.
Jajaran Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan satu pelaku yang diduga merupakan spesialis maling tape mobil yang sudah lama bergentayangan di Kota Tanjungpinang. Pelaku yang bernama Suharmi alias Emi (33) melakukan aksi pencurian tape mobil sejak tahun 2006 dan berhasil mengasak sekitar 36 tape mobil.
Menurut Suharmi, dirinya dalam melakukan aksi pencurian seorang diri dengan berbekal beberapa peralatan dan membutuhkan waktu sekitar tiga jam untuk berhasil mengambil tape mobil dari dalam mobil.
''Alat yang saya gunakan hanya berupa gunting, carter, obeng, kunci pas dan tas. Saya melakukan pencurian tape mobil pada malam hari,'' tuturnya.
Dalam melakukan aksi pencuriannya, Suharmi pertama-tama memotong kabel alaram mobil, lalu dilanjutkan dengan mengcarter bagian karet jendela lalu menurunkannya dan membuka pintu. Untuk mengeluarkan tape mobil dari tempatnya. Menurut pengakuan tersangka dibutuhkan waktu sekitar setengah jam untuk mengeluarkan tape mobil tersebut.
''Saya sudah melakukan aksi pencurian tape mobil sejak tahun 2006 dan yang saya ingat sudah sekitar 35 mobil yang berhasil saya ambil tapenya,'' aku Suharmi yang dulunya pernah bekerja di bengkel motor dan buruh bangunan.
Saat ini jajaran Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk mencuri dan juga tape mobil sebanyak 16 unit serta 4 unit power mobil.
Diakui Suharmin, dirinya pernah dua kali dipenjara karena perbuatan pencurian motor yang dilakukannya dan dihukum selama 34 bulan dan kedua melakukan pencurian tape mobil sebanyak 4 unit dan mendapat ganjaran hukuman 1,5 tahun penjara.
''Saya melakukan ini sendiri, tidak bersama sindikat atau kawan-kawan,'' ujarnya sambil tertunduk.
Suharmi mengaku dalam melakukan aksinya seminggu dua kali dan hasil uang curian tape mobil yang dijual seharga Rp300 ribu digunakan untuk membiayai kehidupannya.
Bahkan hasil penjualan tape mobil tersebut digunakan untuk kredit motor yang sekarang berada di Polsek Tanjungpinang Barat. Karena pada saat melakukan aksi pencurian terakhirnya keburu ketahuan satpam yang sedang bertugas dan motor tersebut ia tinggal di lokasi kejadian.
Sementara itu, menurut AKBP Yusri Yunus, Kapolresta Tanjungpinang, perbuatan pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. ''Kami sedang menyelidiki kasus ini. Karena ada kemungkinan ada sindikatnya dalam melakukan pencurian spesialis tape mobil,'' ujar Yusri Yunus tegas.
Menurut Yusri, pelaku ditangkap pada saat hendak melakukan percobaan pencurian yang beralamat di Jalan Delima sekitar pukul 01.30 WIB, Senin dini hari.
''Karena panik, motor pelaku ditinggal di lokasi. Pada saat ia merasa kondisi aman, ia balik ke lokasi dan diamankan oleh jajaran kepolisian, berkat bantuan masyarakat dan satpam setempat,'' urainya.
Saat ini, pelaku harus mempertanggungjawabakan perbuatannya dan mendekam di penjara untuk dilakukan proses lebih lanjut. Sesuai dengan hukum yang berlaku.
0 comments:
Post a Comment