Pengadilan Negeri Tanjungpinang memutuskan, Raja Faisal, pelaku Korupsi Gedung Serba Guna Senggarang menjadi tahanan kota. Keputusan tersebut membuat kesal Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, E S Maruli Hutagalung.
Maruli, Jumat (26/9) kemarin menuturkan, kekecewaannya atas penetapan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang mengalihkan penahanan terhadap Raja Faisal Yoesoef, dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.
Dengan pengalihan tahanan mantan Kepala Dinas Kimpraswil terdakwa kasus korupsi Gedung Serba Guna itu, PN Tanjungpinang dianggapnya tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Bahkan, Maruli sempat mengaku pernah mendapat interfensi dari oknum tertentu yang meminta agar Raja Faisal dituntut seringan-ringannya.
Terkait kasus tersebut, Kejari Tanjungpinang masih menunggu rentut dari Kejaksaan Agung. ''Saya stres kalau begini, buat apa saya tangkap?" keluhnya menyampaikan kekecewaan.
Penetapan pengalihan penahanan Raja Faisal itu dikatakan Maruli tidak dengan alasan yang jelas. Raja Faisal, lanjutnya, merupakan otak dari kasus tersebut karena dia sebagai pengguna anggaran dalam proyek Gedung Serba Guna yang akhirnya menjerat dia ke pengadilan. Selain itu, penahanan terhadap Raja Faisal, dikatakan Maruli tidak berbeda dengan dua kontraktor yang statusnya sama dengan Raja Faisal, Ali Santo dan A Heng. Keduanya hingga kini masih tetap didekamkan di dalam tahanan.
Malaupun merasa kecewa, Maruli mengaku tidak akan patah arang menjebloskan pelaku korupsi ke dalam penjara. "Malah saya berkeinginan mengangkap dia lagi,'' ujarnya.
Kepada masyarakat, Maruli yang didampingi Kasi Pidsus, Lulus Mustafa meminta kepada masyarakat untuk mengawasi Raja Faisal. Jika ditemukan berada di luar Kota Tanjungpinang, masyarakat diharapkannya dapat melaporkan ke Kejaksaan, atau menangkapnya langsung.
Pengahilan Raja Faisal menjadi tahanan kota oleh PN Tanjungpinang didasarkan penetapan yang dikeluarkan PN Tanjungpinang dengan nomor 240/Pid.B/2008/PN.TPI, Kamis (25/9). Dalam putusan tersebut dinyatakan, pengalihan penahanan terhadap raja Faisal didasarkan atas permohonan yang diajukan kuasa hukum terdakwa dan istrinya.
Dalam penetapan disebut juga dialaskan karena Raja Faisal adalah PNS yang tenaganya masih dibutuhkan , serta ia sebagai tulang punggung keluarga. Dalam pertimbangannya juga disebutkan, Raja Faisal diwajibkan melapor sekali dalam tiga hari, berjanji akan selalu hadir dalam persidangan, tidak menghilangkan barang bukti, serta bersedia menjalani hukuman setelah putus dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Terhadap pengalihan penahanan yang tidak ditetapkan dalam sidang itu, Maruli mengaku kecewa karena semestinya disampaikan dalam persidangan. ''Kita dengan besar hati tetap melaksanakan dan menerima putusan ini,'' tandasnya.
Triana Rahmawati Merajut Harapan dan Membuka Jalan Bagi ODMK
-
Kisah Inspirasi Triana Rahmawati Yang Merajut Harapan dan Membuka Jalan
Bagi Orang dengan Masalah Kejiwaan Sumber: LinkedIn.com Petunjukhidup.com-
Memilik...
0 comments:
Post a Comment