S (30) diamankan jajaran Polresta Tanjungpinang bidang Narkotika dikarenakan ketangkap basah sedang membawa satu paket sabu-sabu. Benda haram itu dibelinya dari seorang pria yang biasa dipanggil abang di salah satu kedai kopi di Kilometer IV Tanjungpinang.
''Kami mengamankan AS sekitar jam 16.00 WIB di Batu tiga, Minggu (31/8) lalu, diduga ia memiliki paket sabu-sabu. Begitu kami periksa motornya ternyata kami mendapatkan satu paket sabu-sabu di jok motor,'' ujar AKP Afdial SH, Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, kemarin.
Tertangkapnya pria berkulit putih itu, karena jajaran Polresta Tanjungpinang mendapat informasi mengenai adanya transaksi jual-beli narkoba. Setelah ditelusuri, ternyata informasi yang didapat memang benar dan AS pun berhasil diamankan beserta barang bukti.
Sementara itu, menurut pengakuan AS, tersangka, dirinya tidak mengenal abang. ''Saya ditawarin paket sabu-sabu sama abang, waktu pulang kerja,'' ujarnya tertunduk.
Tawaran pria yang saat ini masih dalam taraf pencarian jajaran Polresta Tanjungpinang itu disambut baik AS. Ia pun membeli satu paket sabu-sabu. ''Saya beli dengan harga Rp300 ribu untuk satu paket,'' aku AS yang kesehariannya bekerja sebagai tukang bangunan.
As mengaku dirinya baru dua kali membeli dan menggunakan sabu-sabu. ''Saya hanya coba-coba saja menggunakan sabu,'' tutur pria yang memiliki dua anak itu. Saat menggunakan sabu-sabu, pria bertubuh tambun itu menggunakan di rumah.
Dari hasil pemeriksaan Polresta Tanjungpinang, AS dikenakan pasal 60 dan 65 UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika. ''Ancaman hukuman lima tahun penjara,''tandas Afdial.
Triana Rahmawati Merajut Harapan dan Membuka Jalan Bagi ODMK
-
Kisah Inspirasi Triana Rahmawati Yang Merajut Harapan dan Membuka Jalan
Bagi Orang dengan Masalah Kejiwaan Sumber: LinkedIn.com Petunjukhidup.com-
Memilik...
0 comments:
Post a Comment