Hal tersebut diungkapkan Razaki Persada, SE, anggota KPUD Provinsi Kepri, Selasa (16/9) di ruangannya. Menurutnya, ketiga nama yang telah lolos verifikasi di KPU Pusat yakni Edward Mandala, Fajri Nasution dan Grandawati akan dilantik pada tanggal 19 September nanti sebagai Panwaslu di Provinsi Kepri.
''Yang lulus verifikasi di KPU Pusat ini merupakan orang dari berbagai disiplin ilmu dan juga profesional di bidangnya. Tugas pertama mereka nanti bertugas untuk segera membentuk Panwaslu yang ada di Kabupaten dan Kota,'' terangnya.
Diakuinya, dalam pembentukan Panwaslu terjadi keterambatan. Karena itu tugas pengurus Panwaslu menjadi sangat berat. Karena harus membentuk seluruh pengurus Panwaslu mulai dari tingkat Kota/Kabupaten hingga Desa.
Untuk pengurusan Panwaslu Kota/Kabupaten dibutuhkan tiga orang untuk masing-masing Kabupaten/Kota. Sedangkan Panwaslu ditingkat Kecamatan juga dibutuhkan tiga orang agar pengawasan pemilu di setiap kecamatan dapat berjalan dengan maksimal. Khusus untuk di desa atau kelurahan hanya dibutuhkan satu orang pengawas atau Panwaslu.
''Setelah membentuk panwaslu di tingkat Kabupaten/Kota tugas mereka nanti sebagai tempat laporan dari masyarakat mengenai pelanggaran pemilu dan hukum dan juga bertugas menemukan pelanggaran yang terjadi pada saat pemilu,'' urai Razaki.
Razaki menjelaskan, tugas Panwaslu dalam mengawasi membagi tugas bila terdapat pelanggaran dalam bentuk administrasi akan melaporkan ke KPUD, sedangkan pelanggaran dalam bentuk pidana di serahkan ke pihak kepolisian. Bila terjadi sengketa pemilu yang menangani Panwaslu dan bila tidak ada kesepakatan maka akan dibawa ke MK (Makamah Konsitusi).
0 comments:
Post a Comment