PNS Pemprov Libur 6 Hari
Menyambut Hari Raya Idul Fitri,pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS). Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kepri 684/BKD/VIII/2008 berdasrkan dari surat edaran Menteri SE/16/M.PAN/10/2005 cuti bersama dimulai dari tanggal 29 September hingga 4 Oktober 2008 mendatang.
''Kami telah memberitahukan jauh hari sebelumnya kepada pegawai untuk mempersiapkan cuti sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Bila ada mangkir akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku di pemerintahan,'' ujar Irmansyah, Kabiro Humas Pemrpov Kepri, kemarin.
Cuti bersama empat hari yang dimulai dua hari sebelum lebaran dan dua hari sesudah lebaran atau selama enam hari bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya. Sehingga tidak ada lagi alasan untuk memperpanjang masa cutinya.
Guna menyosialisasikan kebijakan tersebut,dia mengaku sudah melayangkan surat edaran ke seluruh satuan kerja perangkat dinas (SKPD). ''BKD telah menginformasikan jauh-jauh hari, sehingga tidak ada alasan bagi pegawai untuk tidak masuk kerja sesuai dengan jadwal yang berlaku,'' tegasnya.
Irmansyah menuturkan, begitu masuk kerja akan dilakukan apel pagi seperti biasa dan sekaligus melakukan absent, sehingga ketahuan pegawai yang tidak masuk kerja akan diberikan sanksi tegas.
Triana Rahmawati Merajut Harapan dan Membuka Jalan Bagi ODMK
-
Kisah Inspirasi Triana Rahmawati Yang Merajut Harapan dan Membuka Jalan
Bagi Orang dengan Masalah Kejiwaan Sumber: LinkedIn.com Petunjukhidup.com-
Memilik...
0 comments:
Post a Comment