Bersembunyi di Hutan
Kawanan perampokan yang merampok Tekong Ikan, Apeng berhasil diamankan jajaran Kapolresta Bintan dalam kurun waktu sekitar 10 jam, setelah mereka berhasil mengasak uang korban sebanyak Rp40 juta dari dalam lemari dan laci di rumah korban yang berlokasi di tempat penampungan ikan Pulau Pengujan, Teluk Bintan. Pada saat perampokan yang terjadi Minggu (15/9) malam, sekitar pukul 19.30 WIB memakan korban Junaidi (30) salah seorang karyawan Apeng.
Keadaan Juanidi kritis dan tak sadarkan diri. Karena timah dari senjata tajam pelaku perampokan mengenai mata sebelah kirinya. Saat melindungi anak majikan dari salah satu pelaku perampokan yang berusaha melukai anak bosnya. Saat ini Junaidi di rujuk ke rumah sakit yang ada di Batam untuk mendapatkan perawatan yang lebih baik. Sebab, alat medis di RSUD Tanjungpinang masih belum memadai untuk menolong korban.
Sekitar pukul 07.30 WIB, Senin kemarin, jajaran Polresta Bintan berhasil mengamankan empat tersangka dari 10 tersangka perampokan di tempat penampungan ikan Pulau Pengujan, Teluk Bintan. Empat tersangka yang belakangan baru diketahui bernama Sarmin (27), Waldi (27), Sulaiman (29) dan dan Adi (28).
Kejadian perampokan berlangsung Minggu malam, pada saat warga Teluk Penghujan sedang melakukan teraweh. Pada saat itu lah enam kawanan perampok pergi ke tempat penampungan ikan Pulau Pengujan untuk mengasak uang yang ada di sana. Saat itu, mereka berhasil mengambil uang dari lemari sebesar Rp30 juta dan Rp10 juta dari dalam laci.
Menurut AKBP, Yohanes Widodo, Kapolresta Bintan, perampokan ini sudah direncanakan dengan matang dan otak dari kejahatan ini berasal dari Candra dan Ucok (DPO). Sedangkan salah satu dalang perampokan sudah tertangkap, Sulaiman .
''Saat ini keterangan pelaku masih berbelit-belit, khususnya Sulaiman. Sulaiman merupakan tersangka yang menembak korban Junaidi dengan senjata api rakitan.
Pada saat perampokan itu berlangsung, dibagi dalam beberapa kelompok, empat orang menunggu di dalam perahu, dua orang menunggu di depan dan empat orang masuk untuk mengasak uang dari dalam rumah korban. Saat mengambil uang tersebut, ternyata di dalam tempat penampungan ikan Pulau Pengujan masih ada karyawan dan dua anak majikan. Saat itulah, Sulaiman mengajung-ngajungkan senpinya, yang didapat dari Ari. Sedangkan Waldi yang juga membawa senpi.
Ketika itu juga, Sulaiman menembak korban. Tepat terkena matanya dan korban langsung rubuh. Mendengar suara tembakan, warga langsung mendatangi lokasi dan saat itulah, tersangka mengamuk dan menganjung-nganjukan senpi kepada warga. Kebetulan saat itu, juga ada beberapa jajaran Polresta Bintan yang sedang berada di lokasi.
Melihat diri mereka dalam bahaya, Sulaiman pun mengajung-ngajungkan senpinya dan enam tersangka itu pun langsung kabur. Namun naas, empat tersangka yang tertangkap di tinggalkan, pada saat Candra dan Ucok mengambil sampan warga dengan cara mendorong pemilik sampan jatuh ke dalam sungai dan kabur dengan membawa uang Rp30 juta tanpa membawa kawannya.
Merasa ketakutan, mereka pun langsung masuk ke dalam hutan yang berada di lokasi Pulau Pengujan, Teluk Bintan. Sehingga pagi kemarin, mereka berhasil diamankan.
Menurut Sulaiman, dirinya baru sekali ini melakukan perampokan. ''Saya belum pernah melakukan ini. Senjata api ini saya dapat dari Ari di Batam,'' tuturnya.
Diakuinya, senpi yang didapatkannya tidak dibelinya, melainkan nanti bagi hasil dengan pemilik senjata api.
Pada saat melarikan diri ke hutan, uang yang Rp10 juta disembunyikan di hutan. Saat ini jajaran Polresta sedang mencari uang yang disembunyikan empat kawanan perampok itu.
''Barang bukti yang kami amankan saat ini berupa satu unit ponsel merek Nokia, dua senjata api rakitan dan dua parang,'' ujar AKBP Yohanes.
Yohanes menuturkan, kasus ini masih terus dikembangkan. Karena ada kemungkinan orang dalam turut terlibat. Karena semua tersangka berasal dari Batam.
''Mereka ke sini dengan menggunakan kapal yang berangkat dari Dapur 16. Perencaan mereka matang dan uang yang ditinggalkan di hutan masih dalam pencarian dan begitu juga tersangka yang lain,'' terangnya.
Saat ini tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni 365 KUHP dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup. ''Kasus ini berat, karena mereka menggunakan senjata api dan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban keritis,'' tandasnya.
Triana Rahmawati Merajut Harapan dan Membuka Jalan Bagi ODMK
-
Kisah Inspirasi Triana Rahmawati Yang Merajut Harapan dan Membuka Jalan
Bagi Orang dengan Masalah Kejiwaan Sumber: LinkedIn.com Petunjukhidup.com-
Memilik...
0 comments:
Post a Comment