Terjadi kecelakaan lalu lintas, sekitar pukul 12.00 wib di jalan Engku Putri Tanjungpinang. Sebuah mobil berwarna ungu dengan merek Toyota menabrak sepeda motor Mio berwarna hitam yang sedang dikendarai pelajar, Jumat (17/4).
Arah sepeda motor dengan mobil berlawanan. Berdasarkan keterangan korban kepada polisi Lakalantas Polresta Tanjungpinang. Sepeda motor yang dikendarai Linda yang membonceng Rika dari arah Jalan Pramuka, sedangkan mobil dengan Nopol BP 1 HS dari arah Jalan wiratno.
Demikian diungkapkan AKP Hilman Wijaya, Kasat Lakalantas Polresta Tanjungpinang. ''Sudah menabrak korban, pelaku yang diketahui bernama Andi Taufik, malah mengambil SIM korban dan meninggalkan korban dalam keadaan terluka dan langsung menuju Lagoi,'' urainya.
Ditegaskan Hilman, kejadian ini termasuk tabrak lari dan melanggar Pasal 14 Tahun 2004 tentang tabrak lari.
Diketahui Agung merupakan supir salah satu pengusaha. Seharusnya pelaku yang merupakan supir dari pejabat tersebut menolong korban yang mengalami luka-luka. Bukannya malah mengambil SIM korban.
''Memangnya haknya apa mengambil SIM korban dan membiarkannya di jalan dan malah korban di tolong orang yang lewat dan di bawa ke rumah sakit terdekat,'' tuturnya.
Korban bernama Linda mengalami luka-luka pada kaki, sedangkan Rika tidak mengalami cidera. Namun tindakan pelaku tidak dibenarkan.
Sepeda motor korban pun diamankan di Lakalantas. Kondisi motor korban di stang sebelah kanan rusak. Akibat dari kecelakaan tersebut.
Triana Rahmawati Merajut Harapan dan Membuka Jalan Bagi ODMK
-
Kisah Inspirasi Triana Rahmawati Yang Merajut Harapan dan Membuka Jalan
Bagi Orang dengan Masalah Kejiwaan Sumber: LinkedIn.com Petunjukhidup.com-
Memilik...
0 comments:
Post a Comment