Ria Setiawan (40) melapor ke Mapolresta Tanjungpinang karena mantan suami, SH (45) main bogem dan menyebabkan jemari dan tangannya patah. Sejak bercerai empat bulan lalu, Ria tidak lagi tinggal di Kampung Maju Jaya, Nomor 3, RT 4 RW 5, Tanjungpinang. Melainkan tinggal di Kilometer delapan. Senin (30/3) lalu, Ria hendak mengambil bunga yang ada di rumah Kampung Maju Jaya Nomor 3 RT 4 RW 5, melihat mantan suaminya membawa perempuan lain ke TKP, Ria marah.
''Saat itu, Ria bilang pada mantan suaminya, kalau mau berjinah jangan di rumah ini. Mendengar perkataan mantan istrinya, pelaku marah dan mencoba memukul korban,'' ungkap Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Nur Santiko, Senin (6/4).
Nur menuturkan, saat mantan suaminya hendak memukul, korban menangkis dan menyebabkan tangannya patah.
Hal tersebut berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan Rumah Sakit Umum Tanjungpinang dengan nomor 038/353/ Maret 2009. Hasil visum yang dikeluarkan dokter berbunyi jemari memar dan tangan patah diakibatkan benturan benda tumpul.
''Kami sudah mengamankan pelaku SH tanggal 3 April lalu, tersangka sudah kita amankan di Mapolresta dan dikenakan Pasal 351 yakni penganiayaan,'' tuturnya.
Kasus penganiayaan ini tidak dimasukan sebagai kasus kekersan dalam Rumah Tangga (KDRT) dikarenakan pelaku dan korban sudah bukan suami-istri lagi. Sehingga kepolisian memasukan sebagai kasus penganiayaan.
Triana Rahmawati Merajut Harapan dan Membuka Jalan Bagi ODMK
-
Kisah Inspirasi Triana Rahmawati Yang Merajut Harapan dan Membuka Jalan
Bagi Orang dengan Masalah Kejiwaan Sumber: LinkedIn.com Petunjukhidup.com-
Memilik...
0 comments:
Post a Comment