Enam Pelaku Ilegal Logging Diamankan Polres Bintan
Polisi Resor Bintan mengamankan enam pelaku yang diduga pelaku ilegal logging atau penebangan kayu secara liar yakni Kharirudin (29), warga Teluk Bakau, Ijul (28) warga Tanjung Unggat, Usup (25) warga Teluk Bakau, Muhamad Nur (42) warga Tanjung Unggat, Muhamad Zin (35) warga Teluk Bakau dan Wagiman (35) warga Teluk Bakau, Sabtu (18/1) lalu.
Menurut AKBP Yohanes Widodo, Kapolres Bintan, Minggu (19/1), pelaku diamankan saat sedang melakukan pembalakan liar di hutan Desa Senggiling, Kecamatan Ekang Enculai, Kabupaten Bintan.
''Kami mendapat laporan dari warga, sekitar jam 15.00 WIB ada pembalakan kayu di Desa Senggiling. Waktu turun kelapangan mememang benar sedang terjadi pembalakan liar,'' ungkapnya saat dihubungi via ponsel.
Pada saat jajaran Polres Bintan turun ke TKP (Tempat Kejadian Perkara), polisi melihat dua orang sedang menebang kayu, dua orang memotong dan dua mengangkut kayu yang sudah dipotong kecil. ''Saat mereka diamankan, mereka tidak bisa berkutik, karena memang sedang melakukan aktivitas pembalakan kayu,'' tuturnya.
Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit Chain Saw, dua buah jerigen minyak dan dua ton kayu olahan. Barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Bintan guna pengusutan lebih lanjut. Tertangkapnya enam pembalak liar, polisi melakukan pengembangan dan tertangkap lagi satu lagi tersangka penadah, Joni alias Akiat (40).
''Joni, kami amankan di rumahnya di Kampung Simpangan, Tuapaya, Gunung Kijang. Pada saat kami amankan dia tidak melawan,'' terangnya.
Menurut Yohanes, tertangkapnya Joni berkat introgasi yang dilakukan terhadap enam tersangka, bahwa kayu yang berhasil diolah dijual ke Joni.
Triana Rahmawati Merajut Harapan dan Membuka Jalan Bagi ODMK
-
Kisah Inspirasi Triana Rahmawati Yang Merajut Harapan dan Membuka Jalan
Bagi Orang dengan Masalah Kejiwaan Sumber: LinkedIn.com Petunjukhidup.com-
Memilik...
0 comments:
Post a Comment