Sidang Kasus Bendahara Dewan
Kembali sidang kasus dengan terdakwa Adi Purwanto, Bendahara Seketaris Dewan Kota Tanjungpinang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (21/1) yang menghadirkan dua puluh empat saksi dari anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang meminjam uang dari khas negara melalui bendahara sekwan.
Sidang berlangsung sekitar pukul 10.10 WIB, saat itu terdakwa, Adi Purwanto menggunakan kemeja berwarna kuning duduk dikursi pesakitan didampingi pengacaranya. Sidang dipimpin Antono Rustono sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan anggota hakim Sri Endang Ampera Wati dan Wahyu Widya Nengsi. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lulus Mustofa dan Asrizal.
Saat sidang berlangsung, anggota dewan yang hadirkan berjumlah dua puluh orang, selang lima belas menit, tiga anggota dewan memasuki ruang sidang utama. JPU memang senagaja menghadirkan ke 24 anggota dewan untuk mempercepat proses persidangan kasus dana injaman ke 24 dewan.
Sebelum meminta keterangan, majelis hakim meminta sumpah para saksi untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Kasus ini bergulir dari hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang menemukan keganjalan dari kasus UUDP pengembalian dana pinjaman 24 anggota dewan ke kas daerah.
Antono menanyakan kepada Sugianto, salah satu saksi, mengenai kasus pinjaman uang ke Adi Purwanto, selaku bendahara.
''Iya, saya memang meminjam uang kepada Adi Purwanto, tetapi secara pribadi,'' ungkap Sugianto.
Diakuinya, dirinya meminjam uang sebanyak Rp16,5 juta dan semua sudah dibayar lunas.
Hal itu dibenarkan terdakwa, Adi Purwanto. Namun mengenai tanda terima peminjaman maupun pengembalian uang. Sugianto mengaku tidak memiliki bukti peminjaman.
Sedangkan Fauzi Saleh meminjam kepada Adi Purwanto sebanyak Rp25 juta, lalu Charles meminjam Rp14 juta, Hartono Rp14 juta, M Arif meminjam Rp21 juta, Endang Rp23,5 juta, Suparno Rp21,3 juta lebih, Tri Hartanto meminjam dana Rp48 juta, Maria Titik meminjam Rp34 juta, R M Mansur Rp47 juta, Hj Anwar Rp40 juta, ANdi Arif Rate Rp42 juta. Sedangkan M Nasar Reza mengaku meminjam uang Rp13,5 juta, sedangkan Zainal Afifin Rp21,5 juta, Sulardi Rp26,5 juta,P Hasibuan Rp23 juta, Burharudin Rp14 juta, Wan Rp28 juta, M Ali Rp26,5 juta. Lalu Sukandar meminjam Rp19 juta, Irsadul Fauzi Rp102 juta dan Asep Rp99,5 juta.
Sedangkan TL Tobing Rp9 juta, M Leo T Siahaan juga meminjam uang Rp9juta dan R Saleh meminjam uang dari terdakwa sebanyak Rp50 juta lebih.
Dari keterangan saksi yang diminta oleh Majelis Hakim, mereka mengaku meminjam atas nama pribadi Adi Purwanto, bukan sebagai bendahara dewan. Selain itu, dana yang dipinjam oleh pria berperawakan tinggi itu digunakan untuk keperluan pribadi maupun partai politik.
''Saya meminjam uang kepada Adi dan minta dicarikan, dan Adi memberikannya. Saya pinjamnya secara bertahap,'' ujar Maria.
Hal senada juga diungkapkan hampir seluruh anggota dewan. Saat ditanya hakim, prihal anggota dewan meminjam uang berjamaah. Mansur menuturkan anggota dewan sama-sama miskin.
Mendengar itu spontan hakim menanyakan gaji dewan. Maria Titi mengungkapkan gaji dewan per bulan Rp8 juta lebih. Namun, menjawab pertanyaan yang diajukan hakim, beberapa anggota dewan merasa bingung menjawabnya. ''Gaji kami per bulan Rp8juta lebih,'' ujar Maria, akhirnya. Setelah sebelumnya menjawab Rp16 juta dengan berbagai tunjangan yang diterima dewan.
Para saksi mengaku telah mengembalikan uang yang mereka pinjam dari Adi Purwanto. Bahkan mereka serempak mengaku tidak mengetahui dana yang dipinjam adalah dana dari khas daerah, sampai ada hasil temuan atau audit BKP.
Jawaban para saksi, serta bukti-bukti terlampir dikonfrontir untuk mendapatkan jawaban atas kasus tersebut. Sidang dilanjutkan Selasa depan, masih dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Selama persidangan berlangsung, Boby Jayanto, selaku Ketua DPRD Kota Tanjungpinang mengikuti jalannya persidangan dari awal sampai akhir. Bahkan ruang sidang yang biasanya sepi, membludak. Karena sebagian masyarakat ingin melihat langsung jalannya persidangan tersebut.
Triana Rahmawati Merajut Harapan dan Membuka Jalan Bagi ODMK
-
Kisah Inspirasi Triana Rahmawati Yang Merajut Harapan dan Membuka Jalan
Bagi Orang dengan Masalah Kejiwaan Sumber: LinkedIn.com Petunjukhidup.com-
Memilik...
0 comments:
Post a Comment