Masa Tahanan Tidak Diperpanjang Pengadilan
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjungpinang melepaskan 15 tahanan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, karena massa tahanannya sudah habis. Sehingga tidak ada dasar hukum untuk menahanan lima tahanan tersebut, Jumat (1/5).
Demikian diungkapkan, Kepala Rumah Tahanan (rutan) Kelas I Tanjungpinang melalui Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Oga Darmawan, saat ditanya prihal membebaskan ke 15 tahanan tersebut.
''Kami melepaskan mereka karena tidak ada perpanjangan masa penahanan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Jadi kita tidak punya wewenang untuk menahannya, karena tidak ada kuasa hukum,'' ungkapnya.
Walaupun begitu, Oga menegaskan, pihaknya sudah berusaha memberitahukan Pengadilan Negeri Tanjungpinang mengenai masa penahanan yang sudah hampir habis.
''Kita sudah mengirimkan surat pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang 10 hari sebelum masa tahanan mereka habis, tidak ada balasan, kita kirimkan lagi lima hari untuk mengingatkan, lalu satu hari masih belum juga ada permintaan perpanjangan dari Pengadilan terkait masa tahanan Pengadilan yang sudah hampir habis,'' urainya.
Tidak adanya respon dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang membuat Rumah Tahanan mengambil sikap dengan mendatangi langsung Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang terkait persoalan tersebut. ''Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan bilang untuk membebaskan tahanan tersebut,'' tukasnya.
15 tahanan yang dilepaskan yakni Abdul terkait kasus pencurian dengan pemberatan, Edi Santoso dengan perkara Pasal 82 UU No 22 Tahun 1997, Rahmat dengan kasus pencurian, Agung, terdakwa dnegan kasus kelalaian yang megakibatkan orang lain luka, dan masih banyak lagi.
Triana Rahmawati Merajut Harapan dan Membuka Jalan Bagi ODMK
-
Kisah Inspirasi Triana Rahmawati Yang Merajut Harapan dan Membuka Jalan
Bagi Orang dengan Masalah Kejiwaan Sumber: LinkedIn.com Petunjukhidup.com-
Memilik...
0 comments:
Post a Comment