158 TKI Dideportasi dari Malaysia

Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Malaysia terus berlanjut, Jumat (8/5), sebanyak 158 TKI ilegal dideportasi dari Malaysia dengan menggunakan kapal kapal Batam Line. Sekitar pukul 12.30 WIB, kapal Batam Line berlabuh di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura.

Mereka yang dideportasi yakni 128 pria, wanita sebanyak 22 orang da delapan anak-anak yang dideportasi dari Malaysia karena tidak memiliki dokumen resmi. Bahkan satu diantaranya sedang mengandung. Kebanyakan TKI ilegal yang dideportasi ini masuk lewat pintu belakang alias melalui pelabuhan yang tidak resmi dengan menumpang kapal tongkah yang hendak ke Malaysia.

Kebanyakan alasan dari para wanita yang di deportasi tersebut karena sudah tidak mampu lagi menanggung biaya hidup sehari-hari, sedangkan lapangan pekerjaan kian sulit didapati dengan tanpa keahlian.

''Saya nekad saja ke Malaysia tanpa dokumen, karena saya sudah tak sanggup lagi membiayai kehidupan di rumah. Saya butuh uang, makanya saya mencoba mengubah nasib di negara Malaysia,'' ujar Siti, sambil mengendong anaknya.

Sebelum mereka di data tim satgas BP2TKI untuk dibawa ke penampungan sementara yang berlokasi di kilometer sembilan. Mereka diperiksa terlebih dahulu oleh tim kesehatan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kota Tanjungpinang untuk mengantisipasi tidak ada penyakit yang dibawa dari Malaysia.

Menurut Ernawati, salah satu anggota tim Satgas BP2TKI, mereka akan didata dan akan dipulangkan ke daerahnya sesuai dengan jadwal Pelni yang ada.

Kota Tanjungpinang merupakan salah satu gerbang keluar masuknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berniat mengubah nasib di negeri seberang. Berbagai persoalan timbul, karena letak geografis Kota Tanjungpinang yang berdekatan dengan Singapura dan Malaysia. Sehingga Kota Tanjungpinang ditunjuk sebagai lokasi untuk pemulangan TKI Ilegal dari Malaysia.

''Tanjungpinang ditunjuk Pemerintah Pusat sebagai tempat pemulangan TKI yang dideportasi dari Malaysia, karena letak geografis yang dekat dengan negara tetangga,'' ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Tanjungpinang, Said Parman, beberapa waktu lalu.

Said mengakui, banyak kendala yang dihadapi Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam melakukan pemulangan TKI Ilegal yang dideportasi dari Malaysia ke daerah asal.

Biaya pemulangan dibayar Pemerintah Pusat. Namun, nasib para TKI Ilegal yang dideportasi itu tidak jelas. Bahkan saat mereka sakit dan membutuhkan keperluan sehari-hari tidak disediakan. ''Bagi mereka yang sakit, kita tanggung biayanya dengan menggunakan biaya askeskin. Mereka butuh perawatan, yang dipulangkan merupakan TKI yang tidak mempunyai biaya, kadang hanya membawa baju yang ada di badan,'' tukas Said.

Terimakasih Anda Telah Berkunjung ke Blog Dunia Wanita Masa Kini
Judul : 158 TKI Dideportasi dari Malaysia
Ditulis Oleh : Citra Pandiangan
Anda tertarik dengan artikel kami: 158 TKI Dideportasi dari Malaysia Silahkan minta pada kami. Selamat membaca, membaca membuka wawasan kita. Happy Blog Walking My Friends

0 comments:

Woman World | Dunia Wanita Masa Kini | Sehat dan Harmonis