Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar sidang kasus peredaran dan penggunaan ganja yang berlokasi di Lagoi, Senin (4/5). Sidang kali ini dengan terdakwa Larianto Ode, yang merupakan pengedar narkoba. Sedangkan pengguna narkoba, terdakwa warga negara Mauritus, Paulus Jong Morry dan Maurat Sik Vivia dijadikan saksi secara bergantian.
Paulus Jong Morry terdakwa penyimpan, pengguna dan pemakai narkoba golongan I Ganja, yang merupakan warga negara Mauritus, didakwa dengan dakwan berlapis melanggar pasal 78 ayat 1 atau dakwaan ke dua pasal 85 ayat 2 UU nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika oleh jaksa Penuntut Umum Maya SH dan Lenny SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Sidang yang dipimpin majelis Hakim Winarno SH, Wahyu Widia SH,MH dan TM.Limbong SH di PN Tanjungpinang. Dalam keterangan saksi, Maurat mengakui mendapatkan barang tersebut dari Larianto Ode. ''Saya sempat menggunakan ganja itu, setelah itu saya taruh di kamar Paulus,'' tuturnya.
Hal senada juga diungkapkan Paulus, dia sudah dua kali membeli barang dari Larianto. ''Pertama saya beli dengan harga Rp100 ribu dan kedua Rp2 juta,'' tuturnya.
Paulus Jong Morry terbukti menyimpan dan menggunakan narkotika golongan I jenis Ganja, di mess penginapanya Hotel Club Med bintan Lagoon Bintan. Hal itu diketahui setelah berdasarkan penangkapan yang dilakukan anggota Polisi Polres Bintan pada 13 Maret 2009 lalu. Saat ditangkap, 0,8 gram Ganja yang berhasil disita sebagai barang bukti dari Mess terdakwa merupakan narkotika golongan I Ganja.
Sidang pun dilanjutkan dengan agenda mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum minggu depan.
Triana Rahmawati Merajut Harapan dan Membuka Jalan Bagi ODMK
-
Kisah Inspirasi Triana Rahmawati Yang Merajut Harapan dan Membuka Jalan
Bagi Orang dengan Masalah Kejiwaan Sumber: LinkedIn.com Petunjukhidup.com-
Memilik...
0 comments:
Post a Comment