Sidang kasus pemilik ganja atas warga negara Mauritius, Paulus Jong Morry (40), kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Setelah mendengarkan keterangan dari saksi, eksepsi serta pledoi selama dua minggu lebih, akhirnya majelis hakim memutuskan terdakwa, Paulus Jong Morry, pemilik ganja divonis 2,6 tahun.
Hakim yang dipimpin Winarno SH, dan anggota Wahyu Widia SH,MH dan TM.Limbong SH memutuskan mantan pekerja Club Med, di kawasan Lagoi tersebut dihukum penjara dua tahun enam bulan dengan denda Rp2juta atau subsider tiga bulan penjara.
Putusan pengadilan yang dijatuhkan pada pria berperawakan tinggi itu lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum. JPU Kejari Kota Tanjungpinang, Maya dalam surat tuntutannya meminta agar majelis hakim PN Tanjungpinang menghukum terdakwa Paulus Jong Morry selama 4 tahun penjara atas kepemilikan narkoba jenis ganja yang diisap dan dibelinya dari terdakwa (lainnya) La Arianto.
''Dari fakta dan keterangan saksi di persidangan serta barang bukti yang ada, terdakwa Paulus Jong Morry terbukti melanggar pasal 78 ayat 1 atau dakwaan kedua pasal 85 ayat 2 UU nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika,'' ucap Maya dipersidangan.
Kasus ini bergulir di Pengadilan karena keberhasilan jajaran Polresta Bintan mengungkapkan pengguna ganja di kawasan wisata Bintan. Polisi berhasil menyita dari dalam kamar hotel sebanyak 0,8 gram ganja yang dijadikan sebagai barang bukti.
Sebelumnya, Paulus meminta agar Pengadilan memberikan hukuman seringan-ringannya. Paulus yang didampingi interpreter meminta kemurahan hati majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya terhadap dirinya. ''Saya minta belas kasih agar saya di beri hukuman seringan-ringannya. Karena keluarga saya membutuhkan saya, saya juga kehilangan pekerjaan karena ini,'' ungkapnya pada saat memberikan pledoi.
Triana Rahmawati Merajut Harapan dan Membuka Jalan Bagi ODMK
-
Kisah Inspirasi Triana Rahmawati Yang Merajut Harapan dan Membuka Jalan
Bagi Orang dengan Masalah Kejiwaan Sumber: LinkedIn.com Petunjukhidup.com-
Memilik...
0 comments:
Post a Comment