Sidang dengan terdakwa Ahwan alias Botak bin Sutarjo (44) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, terkait kasus 18 TKI yang ditampung di tempat penampungan di Desa Tuapaya, Bintan, Kamis (2/7).
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Hendrik, terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar Pasal 102 ayat 1 junto Pasal 4 UU RI No 39 Tahun 2006 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negeri junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kedua terdakwa disidang karena melakukan penempatan tenaga kerja tanpa ada dokumen resmi.
''Karena perbuatan terdakwa dengan dipenjara sepuluh bulan penjara dan denda Rp2 juta atau subsider satu bulan penjara sebab melanggar Pasal 104 Undang-Undang 39 Tahun 2006,'' ungkapnya.
Setelah mendengar tuntutan JPU, Majelis hakim yang dipimpin Joko dan dengan anggota hakim Sri Endang dan Wahyu Widyawati melanjutkan sidang minggu depan dengan agenda mendengar putusan dari Majelis Hakim terhadap kasus tersebut.
Kasus tersebut terungkap oleh jajaran Polres Bintan, 11 Maret 2009 lalu, sekitar pukul 21.00 WIB di gang Bambu Kuning III No 3 Desa Tuapaya Selatan, Kecamatan Tuapaya, Kabupaten Bintan. Dilokasi tersebut, terdakwa merekut 18 TKI dari Zulaini bin Tamrin tanpa dilengkapi dokmen yang lengkap untuk dikirim ke Malaysia. Calon TKI tersebut berasal dari Sulawesi.
Triana Rahmawati Merajut Harapan dan Membuka Jalan Bagi ODMK
-
Kisah Inspirasi Triana Rahmawati Yang Merajut Harapan dan Membuka Jalan
Bagi Orang dengan Masalah Kejiwaan Sumber: LinkedIn.com Petunjukhidup.com-
Memilik...
0 comments:
Post a Comment