Akhirnya, PT Pembangunan Kepri menyerahkan persyaratan yang diminta Pemerintah Kota Tanjungpinang terkait rencana pembangunan pelabuhan Sri Bintan Pura. Hal tersebut diungkapkan, Plt Sekdako Tanjungpinang Kota, Gatot Winoto, kemarin.
''Kami sudah menerima surat dari PT Pembangunan Kepri tadi siang dengan berbagai berkas. Berkas itu belum kita periksa, karena baru datang hari ini (kemarin, red),'' ujar Gatot.
Diakuinya, pihaknya akan mempelajari berkas yang telah diserahkan PT Pembangunan Kepri.
Berkas yang diserahkan PT Pembangunan Kepri, terkait permintaan dari Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk melengkapi persyaratan yang diacukan Pemerintah, sebelum melaksanakan pembangunan Mega Proyek yang akan dilaksanakan di Pelabuhan Sri Bintan Pura untuk lebih baik lagi.
Rencananya PT Pelindo dalam membangun pelabuhan internasional Sri Bintan Pura bekerjasama dengan PT Pembangunan Kepri yang masuk dalam BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Provinsi Kepulauan Riau. Hal tersebut tidak sesuai dengan perjanjian awal dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Sehingga, pembangunan tersebut masih belum bisa dilaksanakan.
Karena tidak sesuai dengan perjanjian awal, Pemerintah Kota Tanjungpinang meminta agar PT Pelindo menyelesaikan terlebih dahulu persoalan tersebut sebelum melaksanakan pembangunan pelabuhan yang merupakan salah satu jalur masuknya pelabuhan domestik dan luar negeri di Kota Tanjungpinang.
''Kita akan mempelajari berkas ini telebih dahulu, setelah syarat-syarat lengkap nanti akan segera di proses,'' tukasnya.
Sementara itu Wakil Gubernur Kepri, HM Sani menuturkan, BUMD Kepri akan segera melengkapi persyaratan yang diminta pemerintah Kota Tanjungpinang.
''Kita sedang melengkapi persyaratan yang diminta,'' ujarnya usai pertemuan rapat koordinasi dan fasilitas program penanggulangan kemiskinan Provinsi Kepri 2009.
Triana Rahmawati Merajut Harapan dan Membuka Jalan Bagi ODMK
-
Kisah Inspirasi Triana Rahmawati Yang Merajut Harapan dan Membuka Jalan
Bagi Orang dengan Masalah Kejiwaan Sumber: LinkedIn.com Petunjukhidup.com-
Memilik...
0 comments:
Post a Comment