Penggunaan Kekuatan Polisi Ada Aturan
Polisi Resor Kota Tanjungpinang menggelar sosialisasi kepada bina mitra polisi yang berlangsung dari pagi hingga siang. Sosialisasi yang langsung dipimpin Wakapolresta Tanjungpinang, Kompol Heri Heriawan dalam rangka sosialisasi peraturan Kapolri nomor 1 Tahun 2009.
''Sosialisasi ini kita selenggarakan untuk memberitahukan kepada bina mitra polisi yang diikuti anggota polisi dengan tujuan untuk memberikan gambaran pada anggota mengenai peraturan baru yang dikeluarkan Polri tentang penggunaan kekuatan,'' ujar Heri.
Penggunaan kekuatan yang dilakukan kepolisian berbeda dengan aturan yang sebelumnya. Hal tersebut untuk menjadikan polisi sebagai mitra masyarakat. Sejauh ini, image polisi ditakuti masyarakat. Piradigma tersebut pelan-pelan dibehani di internal kepolisian, termasuk saat menggunakan kekuatan.
''Sekarang tidak ada namanya sistem pengebukan, sekarang dalam bertindak polisi tidak lagi menggunakan kekuatan seperti yang sebelumnya, kecuali dalam keadaan genting,'' tuturnya.
Dalam aturan baru dimana polisi diatur dalam menggunakan kekuatan sehingga saat melakukan penanganan kasus tidak berlebihan dalam menggunakan kekuatan polisi. ''Ada tingkatan-tingkatan dalam menggunakan kekuatan untuk menghindari kekuatan yang berlebihan,'' ungkapnya.
Heri menjelaskan penggunaan Kekuatan dalam tindakan Kepolisian dibagi enam Tahapan yaitu Tahap 1 Kekuatan yang memiliki dampak deterent atau pencegahan, tahap 2, printah lisan,tahap 3, kendali tangan kosong lunak, tahap 4, kendali tangan kosong keras, tahap 5, kendali senjatatTumpul atau senjata kimia, dan tahap 6, ;Kendali dengan menggunakan Senjata api.
Peraturan Kapolri ini disosialisasikan di jajaran Polresta Tanjungpinang sebagai pedoman bagi anggota Polri dalam pelaksanaan tindakan kepolisian yang memerlukan penggunaan kekuatan, sehingga untuk menghindari penggunaan kekuatan yang berlebihan atau tidak dapat dipertanggung jawabkan sehingga diatur memperhatikan prinsip ; Legalitas, Nesesitas, Proporsionalitas, Kewajiban umum, Preventif, Reasonable.
Dalam sosialisasi masih ada beberapa polisi masih menggunakan cara lama. Hal tersebut diketahui dari cara praktik yang dilalukan beberapa polri yang ditunjuk. ''Pelan-pelan tindakan prilaku ini harus sudah dihilangkan,'' tukasnya.
0 comments:
Post a Comment