Jaksa Penuntut Umum Hadirkan 3 Saksi

Kasus Korupsi MAN Bintim

Kasus korupsi pembangunan Madrasah Aliah Negeri (MAN) Bintan Timur (Bintim) terus di gelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Selasa (2/6), terdakwa Didit, Konsultan Pengawas pembangunan MAN Bintim, didampingi Kuasa Hukumnya. Agenda kali ini mendengarkan keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi dari Ketua Panitia Lelang Pembangunan Fisik, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kepri.

Menurut saksi Adit, Ketua Panitia Lelang Pembangunan Fisik, konsultasi pengawas pembangunan MAN Bintim memang ditunjuk langsung.

''Semua laporan yang disampaikan Konsultan pengawas diserahkan ke KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Atmadinata. Secara global memang laporan pengawasan pembangunan yang disampaikan konsultan langsung diserahkan ke KPA,'' ucapnya.

Diakuinya, sebagai panitia lelang, dirinya tidak pernah melihat langsung ke lapangan hanya mengetahui lokasi tempat pembangunan MAN Bintim berdasarkan surat.

Sementara itu, Atmadinata yang dipanggil sebagai saksi mengakui pembangunan MAN Bintim tidak siap tepat waktu, sedangkan anggaran sudah diberikan.

''Dilapangan pembangunan MAN Bintim hanya mencapai 14,9 persen sedangkan berdasarkan laporan yang disampaikan ke saya sudah siap 60 persen,'' ucapnya.

Atmadinata menuturkan, pembangunan MAN Bintim terdiri dari satu ruang majelis guru, enam lokal sekolah, satu rumah kepala sekolah tipe 46, rumah penjaga sekolah tipe 36 dan satu rumah guru bentuk copel tipe 36.

''Proyek pembangunan MAN Bintim ini mencapai Rp832 juta dan uang untuk membayar konsultasi pengawas Rp25 juta,'' tuturnya.

Dalam persidangan Atmadinata menuturkan, pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat peringatan terkait pembangunan MAN Bintim.

''Surat pertama saya layangkan pada tanggal 26 Oktober 2007 untuk mengingatkan jangka waktu yang hampir selesai, dan tanggal 30 November 2007 saya kembali mengirimkan surat untuk segera menambah tenaga kerja agar protek segera di selesaikan. Karena pembangunannya masih rendang. Sedangkan surat terakhir 18 Januari 2008 saya minta agar segera menyelesaikan proses pembangunan dan ternyata juga masih belum selesai,'' ungkapnya.

Berdasarkan data dari Kejati Kepri, proyek pembangunan MAN Bintim ini tidak selesai dari batas waktu yang ditentukan. Hingga batas waktu berakhir, proyek yang baru dikerjakan 13,87 persen. Namun, anggara untuk proyek sudah dicairkan 55 persen.

Untuk keterangan dari Kepala Dinas Disdikpora, Arifin Nasir sebagai saksi ditunda Rabu depan. Untuk mendengarkan keterangan dari Kadis Dikpora dan beberapa saksi lainnya.

Terimakasih Anda Telah Berkunjung ke Blog Dunia Wanita Masa Kini
Judul : Jaksa Penuntut Umum Hadirkan 3 Saksi
Ditulis Oleh : Citra Pandiangan
Anda tertarik dengan artikel kami: Jaksa Penuntut Umum Hadirkan 3 Saksi Silahkan minta pada kami. Selamat membaca, membaca membuka wawasan kita. Happy Blog Walking My Friends

0 comments:

Woman World | Dunia Wanita Masa Kini | Sehat dan Harmonis