Dua Korupsi Dituntut Dua Tahun

Pengadilan Negeri Tanjungpinang menggelar sidang terhadap terdakwa kasus korupsi bimbingan belajar (bimbel) dari dana anggaran APBD senilai Rp1,09 miliar. Agenda kali ini untuk mendengar tuntutan jaksa penuntut umum, Rabu (6/5).

Sidang dengan terdakwa Firdaus dituntut JPU, 1,5 tahun penjara dengan denda Rp50 juta atau subsider 6 bulan penjara. pada sidang tuntutan di PN Tanjungpinang. Begitu juga dengan Bustami dan Zauzar yang dituntut dengan hukuman yang sama.

Sedangkan dua terdakwa lainnya pada kasus yang sama, Kadis Pendidikan Lingga Said Bahtiar Mazlan dan Ridwan, sebagai PPTK, pemilik Bimbel Collage, Bustami dan Zaujar, dituntut Jaksa Penuntut Umum, Kamis (6/5), dengan Jaksa Penuntut Umum, Hanjaya dan Herlambang. Kedua jaksa tersebut menuntut mereka dengan hukuman 2 tahun penjara dan juga denda sebesar Rp50 juta.

Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dengan hukuman yang hampir sama. Namun untuk terdakwa Bustami dan Zauzar dikenakan biaya pengganti yang wajib dibayarkan terdakwa. Bustami diminta untuk mengembalikan uang sebesar Rp45 juta, jika tidak membayar maka, Bustami menjalankan 6 bulan penjara. Sedangkan Zauzar diminta untuk membayar kerugian negara atau uang pengganti sebesar Rp200 juta atau 1 tahun penjara.

Hanjaya dalam tuntutannya menuturkan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Kelima terdakwa dalam kasus korupsi Bimbel Collage telah melanggar Pasal 3 junto pasal 18 ayat (2) b, UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

Dalam Undang-Undang memperkaya diri atau orang lain yang menyebabkan kerugian negara tidak dibenarkan. Atas pekerjaan pelaksanaan proyek Bimbel yang dilaksanakan Disdik Pemkab Lingga. Tuntutan ini disampaikan JPU dalam sidang korupsi Bimbel Collage dan sidang ditunda minggu depan.

Terimakasih Anda Telah Berkunjung ke Blog Dunia Wanita Masa Kini
Judul : Dua Korupsi Dituntut Dua Tahun
Ditulis Oleh : Citra Pandiangan
Anda tertarik dengan artikel kami: Dua Korupsi Dituntut Dua Tahun Silahkan minta pada kami. Selamat membaca, membaca membuka wawasan kita. Happy Blog Walking My Friends

0 comments:

Woman World | Dunia Wanita Masa Kini | Sehat dan Harmonis